BIJAK ONLINE (Padang)-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap aturan lingkungan hidup.
Selain itu juga bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat," kata Siti Aisyah dalam acara jumpa pers di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kamis, 21 Desember 2017.
Siti Aisyah berharap pelaksanaan PROPER dapat memperkuat berbagai instrument pengelolaan lingkungan yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan, dan instrumen ekonomi. Pelaksanaan PROPER saat ini dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Siti Aisyah menyampaikan peringkat PROPER dibagi menjadi 5 yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Peringkat tertinggi adalah Emas dan peringkat terburuk adalah hitam.
Selain itu, Siti Aisyah juga menyampaikan penilaian kinerja penataan perusahaan dalam PROPER dilakukan berdasarkan atas kinerja perusahaan dalam memenuhi berbagai persyaratan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kinerja perusahaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang belum menjadi persyaratan penataan (beyond compliance).
"Untuk tahun 2017 ini peserta PROPER di Provinsi Sumatera Barat berjumlah 38 perusahaan dengan distribusi mekanisme yaitu 8 peserta PROPER dengan mekanisme Self Assesment (SA) / evaluator KLHK, dan 30 perusahaan evaluator provinsi, 38 perusahaan peserta PROPER tersebut berada dan tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat", Ujar Siti Aisyah.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2016-2017, maka peringkat PROPER terhadap peserta PROPER di Sumatera Barat yaitu 3 perusahaan dengan peringkat Hijau, 25 perusahaan dengan peringkat Biru, dan 7 perusahaan dengan peringkat Merah. "Terdapat 2 peserta PROPER yang tidak diumumkan dengan pertimbangan yaitu 1 perusahaan telah tutup operasional dan 1 perusahaan lainya dalam penyelesaian adanya pengaduan masyarakat", Ujar Siti Aisyah.
"Dengan PROPER hijau dan emas dimana perusahaan diminta tidak hanya mengatasi persoalan mereka sendiri, mereka juga peka terhadap persoalan/isu lingkungan daerah. Ada 4 komponen yg dinilai sebagai upaya beyond complient (upaya lebih tidak hanya sekedar memenuhi aturan) diantara, effisiensi energi, effisiensi air, penelolaan sampah 3 R, pemanfaatan limbah B3, kenekaragaman hayati, penurunan emisi dan comdev (CSR)", ujar Siti Aisyah.
Selain itu, Siti Aisyah menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.301/MENLHK/P2SDM/SDM.2/6/2017 tanggal 22 juni 2017 tentang sekolah Adiwiyata Mandiri tahun 2017, menetapkan 10 sekolah di Provinsi Sumatera Barat sebagai sekolah Adiwiyata Mandiri tahun 2017.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.692/MENLHK/P2SDM/SDM.2/12/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang sekolah adiwiyata Nasional tahun 2017, menetapkan 28 sekolah di Provinsi Sumatera Barat sebagai sekolah Adiwiyata Nasional tahun 2017.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Samatera Barat No. 660-674-2017 tanggal 24 juli 2017 tentang penetapan sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2017, menetapkan sebanyak 48 sekolah di bagi menjadi 2 kategori yaitu kategori 10 besar terbaik dan 38 kategori Standar sebagai sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan program Adipura periode 2017/2018 telah sampai pada pelaksanaan pemantauan tahap 1 (P1). "Pemantauan dilaksanakan pada rentang waktu 20-30 November 2017 terhadap 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," ujar Siti Aisyah.
Terkait Adiwiyata, kata Siti Aisyah, sebenarnya itu upaya dlm pengelolaan sampah dimana setiap sekolah diajarkan pemilahan dan didirikan bank sampah juga produk daur ulang.. adiwiyata juga sbg upaya mengatasi pemasalahan utama lingk yaitu prilaku sejak dini", tambahanya.
Penilaian P1 dilkukanoleh tim penilai yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E), Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, unsur perguruan tinggi, dan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kriteria penilaian adipura mengacu pada permen LHK no. P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang pedoman pelaksanaan Program adipura. "Setelah pelaksanaan P1 data hasil pemantauan akan diproses oleh KLHK dan menurut rencana nilai P1 akan diumumkan pada Januari 2018", Ujar Siti Aisyah.