BIJAK ONLINE (Padang)-Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, sosialisasi pengumpulan zakat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Grand Inna Muara, Kamis, 21 Desember 2017.

Irwan Prayitno sengaja mengajak kepada ASN Pemerintah provinsi Sumatera Barat agar mengikuti perintah Allah, Karena dengan menunaikan zakat pasti akan mendapatkan kebaikan serta amal ibadah yang berlipat ganda, kalau memberikan zakat akan bertambah banyak rezki serta akan dapat mempermudah dan menjadi berkah.

"Kita menyikapi perintahan Allah itu tanpa riset, tanpa ada pertanyaan, dan sudah bisa dipastikan kalau kita kerjakan perintah Allah tersebut pasti kita akan mendapatkan kebaikan”, Ujar Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno mengharapkan agar ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyikapi Surat Edaran Gubernur tanggal 31 Oktober 2017 tentang Zakat.

“Kesejahteraan itu datang dari zakat yang kita keluarkan, Jadi kalau ingin hidup bahagia dan sejahtera keluarkanlah zakat, Karena dari rezeki yang kita peroleh 2,5 % nya merupakan hak para mustahik yg harus kita zakatkan” Ujar Irwan Prayitno.

Sementara itu, Kepala Biro Mental dan Kesrah Setda Provinsi Sumatera Barat Syahril, mengatakan acara kegiatan sosialisasi zakat ini didasari surat Edaran tanggal 31 Oktober 2017 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan sekalian silahturahmi antara Pimpinan Baznas Sumatera Barat dengan kepala SKPD, seketaris dan bendahara OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Zakat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang terkumpul pada tahun 2015 sebesar 5,7 miliar, pada tahun 2016 naik menjadi 9 miliar, tetapi tahun 2017 sampai pertengahan Desember ini baru terkumpul 5,9 miliar dari yang ditargetkan 8 miliar”, Ujar syahril.

Selanjutnya, Syahril mengatakan menurunnya jumlah zakat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2017 terjadi karena pengurangan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. “Hal ini terjadi karena tahun 2017 pejabat esolon 3 dan eselon 4 dikurangi, otomatis pejabat wajib membayar zakat juga berkurang” ungkap syahri

Syahril menjelaskan bahwa ASN yang wajib mengeluarkan zakat adalah ASN yang Pendapatannya 5,1 juta/bulan keatas. 5,1 juta tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan, SPPD dan lainnya. 5,1 juta per bulan tersebut merupakan akumulasi dari gaji yang didapat ASN selama 1 bulan.

Sementara itu, masing-masing kepala OPD melakukan penyetoran zakat melalui unit pengumpul zakat(UPZ) tuah sakato dengan nomor rekening 2101.0213.03951-0 pada Bank Nagari cabang pembantu kantor Gubernur.

google+

linkedin