Ilustrasi

BIJAK ONLINE-Tak senang tanahnya diserobot, Darwis warga Jalan Raya Ulu Gadut RT 1 RW 002 Kelurahan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh, laporkan Ketua KAN Limau Manis, Syafrudin Datuk Rajo Bungsu ke Polresta Kota Padang.

Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/810/K/V/2014/Spkt, 16 Mei 2014 lalu, Darwis melaporkan kalau tanah garapannya yang sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, PDT.NO.58/PDT/G/1989.PDG telah dirusak dan diserobot oleh Ketua KAN Limau Manis dengan beberapa beberapa anak nagari, tanpa seizinnya.

“Pada prinsipnya, saya setuju saja, kalau tanah saya dimanfaatkan untuk jalan, tapi cara yang dilakukan terhadap saya sungguh menyakitkan,” kata Darwis ketika dihubungi Tabloid Bijak, dikediamannya, Jumat, 26 September 2014.

Menurut Darwis, perlakuan Ketua KAN Limau Manis, Syafrudin Datuk Rajo Bungsu dalam menyerobot tanahnya memakai beberapa anak nagari yang bersikap dan bertindak bagaikan preman. “Seakan-akan sawah ko indak bapamatang lai, dan saya ini entah dianggap sebagai apa,” ujarnya dengan nada sedih.

Kemudian, kata Darwis, pengrusakan tanahnya dengan mempergunakan alat berat, yang menghabiskan semua tanaman yang ada. “Waktu pennyerebotan tanah saya itu, hati saya betul-betul sedih bercampur jengkel,” katanya, sembari menambahkan, persoalan penyerobotan tanahnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, sejak 16 Mei lalu.

Kini, lanjut Darwis, dirinya berharap dan bermohon kepada pihak kepolisian,  untuk menanggapi persoalannya secara serius dan secepatnya menyelesaikan secara hokum. “Jujur, saya berharap pak polisi memberikan perlindungan hokum dan rasa  keadilan,” tambahnya.

Secara terpisah, Ketua KAN Limau Manis, Syarifuddin Datuk Rajo Bungsu menyebutkan kalau dirinya hanya melanjutkan perencanaan yang terbengkalai dari camat dan lurah, yang tak pernah tuntas-tuntas. “Jadi saya hanya melanjutkan program yang terbengkalai,” katanya ketika dihubungi melalui handphone selulernya.

Sebenarnya masalah pembukaan jalan tersebut, kata Syafrudin  merupakan kewenangan camat dan lurah. Tapi, karena penyelesaiannya tak pernah tuntas, maka masyarakat meminta saya untuk menyelesaikannya dan kami kerjakan secara bersama-sama dengan masyarakat,” tambahnya.

Sementara  Camat Kecamatan Pauh, Wardas Tanjung menyebutkan, kalau dirinya tidak tahu kronologis persoalannya. “Tapi, sebagai camat saya sangat setuju ada jalan tersebut, karena bisa membuka akses jalan sampai ke kampus unand dari Indarung, sehingga membantu masyarakat untuk mempersingkat jarak tempuh,” katanya.

Kemudian, kata Wardas Tanjung, persoalan pembukaan jalan tersebut sudah sampai kejalur hokum dan sebaiknya ditunggu saja penyelesaiannya secara hukum. (BOM)

google+

linkedin