Ilustrasi |
BIJAK ONLINE-Tak senang tanahnya diserobot, Darwis warga
Jalan Raya Ulu Gadut RT 1 RW 002 Kelurahan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh,
laporkan Ketua KAN Limau Manis, Syafrudin Datuk Rajo Bungsu ke Polresta Kota
Padang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/810/K/V/2014/Spkt, 16
Mei 2014 lalu, Darwis melaporkan kalau tanah garapannya yang sesuai dengan keputusan
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, PDT.NO.58/PDT/G/1989.PDG telah dirusak dan
diserobot oleh Ketua KAN Limau Manis dengan beberapa beberapa anak nagari, tanpa
seizinnya.
“Pada prinsipnya, saya setuju saja, kalau tanah saya
dimanfaatkan untuk jalan, tapi cara yang dilakukan terhadap saya sungguh
menyakitkan,” kata Darwis ketika dihubungi Tabloid Bijak, dikediamannya, Jumat,
26 September 2014.
Menurut Darwis, perlakuan Ketua KAN Limau Manis, Syafrudin
Datuk Rajo Bungsu dalam menyerobot tanahnya memakai beberapa anak nagari yang
bersikap dan bertindak bagaikan preman. “Seakan-akan sawah ko indak bapamatang
lai, dan saya ini entah dianggap sebagai apa,” ujarnya dengan nada sedih.
Kemudian, kata Darwis, pengrusakan tanahnya dengan mempergunakan
alat berat, yang menghabiskan semua tanaman yang ada. “Waktu pennyerebotan
tanah saya itu, hati saya betul-betul sedih bercampur jengkel,” katanya,
sembari menambahkan, persoalan penyerobotan tanahnya telah dilaporkan kepada
pihak kepolisian, sejak 16 Mei lalu.
Kini, lanjut Darwis, dirinya berharap dan bermohon kepada
pihak kepolisian, untuk menanggapi persoalannya
secara serius dan secepatnya menyelesaikan secara hokum. “Jujur, saya berharap
pak polisi memberikan perlindungan hokum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Secara terpisah, Ketua KAN Limau Manis, Syarifuddin Datuk
Rajo Bungsu menyebutkan kalau dirinya hanya melanjutkan perencanaan yang
terbengkalai dari camat dan lurah, yang tak pernah tuntas-tuntas. “Jadi saya
hanya melanjutkan program yang terbengkalai,” katanya ketika dihubungi melalui
handphone selulernya.
Sebenarnya masalah pembukaan jalan tersebut, kata Syafrudin merupakan kewenangan camat dan lurah. Tapi,
karena penyelesaiannya tak pernah tuntas, maka masyarakat meminta saya untuk
menyelesaikannya dan kami kerjakan secara bersama-sama dengan masyarakat,”
tambahnya.
Sementara Camat
Kecamatan Pauh, Wardas Tanjung menyebutkan, kalau dirinya tidak tahu kronologis
persoalannya. “Tapi, sebagai camat saya sangat setuju ada jalan tersebut,
karena bisa membuka akses jalan sampai ke kampus unand dari Indarung, sehingga
membantu masyarakat untuk mempersingkat jarak tempuh,” katanya.
Kemudian, kata Wardas Tanjung, persoalan pembukaan jalan
tersebut sudah sampai kejalur hokum dan sebaiknya ditunggu saja penyelesaiannya
secara hukum. (BOM)