BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Ketua Koppas Padang Sago, Afrizal SE mengatakan, mengaku sangat kecewa dengan berbagai pihak yang belum mampu mendudukan pembagian hasil sewa kios Pasar Padang Sago, antara pengelola dengan Koppas Padang Sago.
Ungkapan itu disampaikan Afrizal, ketika bincang-bincang di Koppas Padang Sago, beberapa waktu lalu, menurut Afrizal, sampai tahun 2016, sudah tiga tahun berjalan, sejak tahun 2013 Pasar Padang Sago, selesai direnovasi dengan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM kepada Koppas Padang Sago, sebanyak Rp. 900 juta, belum ada menerima bahagian dari sewa kios tersebut.
Menurut Afrizal, memasuki tahun 2017 tahun ke 4, kalau persoalan tidak bisa juga ditetapkan secara musyawarah dan mufakat, persoalan ini dibawa ke ranah hukum lagi yaitu Pengadilan Negeri Pariaman, disitu akan bisa diungkapkan siapa yang mugkir dari perjanjian awal ketika saat kios bakal direnovasi.
“Pada awal mulai akan dibangun, mulai dari bawah, wali nagari, ninik mamak, camat, kadis Koperasi dan Bupati, menyatakan sepakat bagi hasil sewa kios setelah dibangun dengan Koppas Padang Sago, dengan membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian tersebut,” tukas Afrizal kembali.
Camat Padang Sago, Zaldi Arnas, S.Sos, MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2017) mengatakan belum banyak mengetahui persoalan Pasar Padang Sago, “Maaf saya belum banyak mengetahui soal Pasar Padang Sago,” ujarnya.
Zaldi Arnas, berjanji akan mencoba membuka fail Pasar Padang Sago yang ada di kantor nya dan setelah itu, akan mencoba membicarakan melalui pertemuan dengan wali nagari, ninik mamak dan Penghulu Pasar Padang Sago serta dinas terkait.
“Bersabarlah, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan kalau masing-masing pihak, mengetahui fungsinya masing-masing, kalau memang ada hak Koppas Padang Sago, untuk apa dipungkiri, “badoso awak menahan hak orang itu,” ucap Zaldi lagi.
Salah seorang perantau Padang Sao, di Padang Indra Kusnadi, SE ketika diminta pendapatnya, sebaiknya camat kembali mengundang semua pihak yang terkait dan mendudukan persoalan ini dengan baik, “malu awak kalau sampai kasus ini dibawa ke pengadilan,” tutur Indra Kusnadi yang akrab dipanggil dengan Kadai ini.
Ketika persoalan ini dikonsultasikan dengan Kantor Pengacara Alwis Ilyas, SH di Pariaman, Senin, (27/2/2017) mengatakan, negara Indonesi adalah Negara hukum, apabila satu persoalan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, ada baiknya dibawa saja ke ranah hukum, karena kalau hukum itu, kalau benar akui dan kalau salah juga harus diakui. “Tidak ada manusia yang kebal hukum di Negara Indonesia ini,” ujar Alwis singkat. (amir)
