SEGALA sesuatu perbuatan sangat tergantung dengan niat seseorang. Begitu juga dengan niatnya  mengikuti program Keluarga Berencana yang dilaksanakan BKKBN Sumatera Barat. Maksudnya, program Keluarga berencana dalam pandangan Islam diperbolehkan, apabila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat Islam. Tegasnya, program KB boleh dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan dan bukan pembatasan keturunan.

Kemudian, ada juga para ulama yang membolehkan atau sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan, penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan, serta  atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga.

Jadi program KB  mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl atau pengaturan keturunan. Maksudnya, sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl atau pengaturan keturunan, bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Jadi, boleh mengikuti program KB sesuai dengan batas pengertian pengaturan keturunan  sudah banyak difatwakan,  baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman, baik  tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa mengikuti program KB dengan pengertian pengaturan keturunan sudah menjadi Ijma`Ulama.

Khusus program KB, Majelis Ulama Indonesia  juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983 lalu. Jadi, secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat, metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.

Untuk memperjelas lagi tentang padangan Islam terhadap KB , berikut ada hadist nabi yang artinya; “Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”

Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain  (masyarakat). Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.

Pada intinya Keluarga berencana dalam pandangan islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat islam, dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan bukan pembatasan keturunan dan dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri.

Jika kita melihat dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Barat, menyebutkan target akseptor KB baru pada tahun 2017 menurun dibanding 2016. Maksudnya, pada 2017, target aseptor baru 123.571 sementara pada 2016 sebanyak 153.091 akseptor namun hingga November 2016 yang tercapai 84,85 persen atau 129.899 akseptor. Target ini berasal dari BKKBN Pusat. Bahkan, pihak BKKBN Sumar terus meningkatkan sosialisasi agar pengguna alat kontrasepsi di Sumbar meningkat, karena dengan itu dapat menekan laju kelahiran.

Berdasarkan angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) di Sumbar sebesar 2,8 pesen, atau diatas angka nasional yang hanya 2,6 persen. Sehingga, pihak BKKBN  terus berusaha menurunkan angka kelahiran dengan program KB, dengan tujuan dan terget  dapat menurunkan tingkat kelahiran terutama di daerah terpencil.

Sebagai contoh, pada 2017 pencapaian BKKBN fokus untuk daerah terpencil, seperti Kepulauan Mentawai, karena  pencapaian KB masih rendah, sehingga diperlukan upaya dan sosialisasi secara terus-menerus.

Kini, di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat sudah mempuyai Kampung KB di masing kecamatan dan desa, sesuai dengan program KB nasional, 2016  yang mengharuskan  memiliki satu kampung KB.

Selain menyasar para pasangan usia subur, pihaknya juga mendorong para remaja untuk mewujudkan Generasi Berencana (GenRe) dengan memberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, merencanakan keluarga dan masa depan.

Salah satu caranya dengan program GenRe yang bertujuan membantu dalam sosialisasi program KB terutama di kalangan remaja, serta perencanaan masa depan dengan sebaik mungkin.

KKBN Sumatera Barat dalam upaya mencapai target pada 2017, seperti Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dengan total 35.550 akseptor baru, sedangkan Non MKJP sebanyak 88.021 akseptor, seperti pemakaian kondom 9.728 akseptor, suntik 57.165 akseptor dan pil 20.628 akseptor.

Sedangkan untuk MKJP diantaranya IUD sebanyak 10.627 akseptor, implan 22.391 akseptor, Metode Operasi Wanita (MOW) sebanyak 2.382 akseptor dan Metode Operasi Pria (MOP) 150 akseptor.

Kemudian Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menilai Program Keluarga Berencana (KB) bukan hanya untuk pengendalian jumlah penduduk saja, namun juga upaya untuk menciptakan pembangunan keluarga yang terencana, sehingga menghasilkan anak-anak yang terdidik, kuat, dan berkualitas.

Selanjutnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno berharap agar Program-Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) lainnya di Sumbar untuk terus ditingkatkan, karena program-program BKKBN cukup berhasil dilaksanakan, bahkan juga mendapatkan salah satu prestasi terbaik di Indonesia.

Sebagai contoh,  pada awal tahun 2010, kontrak kerja Program KB Sumbar diurutan 31 di antara seluruh Provinsi, namun berkat kerja keras seluruh pihak pada tahun 2011 Sumbar berada pada urutan 26, tahun 2012 urutan 16, tahun 2013 urutan 12, dan tahun 2014 Sumbar sudah berada diposisi 4. Bahkan Sumbar meraih prestasi 5 besar di Indonesia dalam menurunkan Total Fertility Rate (TFR) dari 3,2% menjadi 2,8%.

Terkait dengan salah satu kendala yang ditemui dalam mensosialisasikan program-program BKKBN di Sumatera Barat (Sumbar), terutama ke daerah-daerah terpencil, Gubernur telah mengadakan kerjasama dengan bupati dan walikota, agar para bupati dan walikota langsung turun ke lapangan supaya  program-program tersebut dapat lebih berhasil lagi. (Penulis waratwan tabloidbijak.com)

google+

linkedin