Anggota DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, Hary Pawestry, Wakil Ketua DPRD Septrismen dan Nosa Eka Nanda, sepakat agar KPU bertindak adil pada pelaksanaan Pilkada 2015 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Solok mendatang

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kalangan anggota legislatif di bumi Bareh Solok, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu, tidak ikut berpolitik prkatis dan harus menjalankan fungsinya sesuai yang sudah diamanatkan pemerintah.

“Kita berharap baik KPU maupun Panwaslu, bekerja sesuai tugas mereka masing-masing dan tidak ikut berpolitik atau memberikan arahan agar pada pelaksanaan Pilkada mendatang memilih pasangan tertentu, karena kami sudah mencium ada dari anggota KPU dan Panwaslu yang tidak fair,” tutur Anggota DPRD Kabupaten Solok, Patris Chan, SH, Selasa (25/8) di Arosuka. 

Ditambahkan Patris Chan, jika ada bukti dan indikasi kearah tersebut, maka DPRD akan menindaklanjuti hal tersebut hingga ke meja hijau. Pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH. Menurutnya, KPU dan Panwaslu harus jujur dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak dibenarkan berat sebelah, sehingga bisa merugikan pasangan calon yang ikut bertarung. “Bekerjalah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sebab apa yang kita kerjakan nanti akan kita pertanggungjawabkan kelak,” tutur Yondri Samin, yang diamini oleh anggota DPRD lainnya, Hendri Dunant, S. Sos.

Harapan sanada juga disampaikan Nosa Eka Nanda, Jon Firman Pandu dan Harry Pawestry, tiga anggota DPRD Kabupaten Solok, agar KPU dan Panwaslu bertindak adil dan bukan memihak salah satu calon pasangan karena KPU dibiayai oleh negara untuk penyelenggara Pilkada dan mengawasi jalannya Pilkada.

Sementara Wakil Ketua DPRD lainnya, Septrismen Sutan Putih, menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan KPU dan Panwaslu dalam pilkada serentak harus sesuai dengan apa yang diamantakan oleh pemerintah. “Jika membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka tidak terlepas dari peran Penyelenggara Pemilihan dan Pengawas Penyeleggaraan Pemilihan. Secara umum, penyelenggara Pemilihan terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS. Jadi mereka kita mita jujur dalam bekerja dan tidak ikut berpolitik,” jelas Septrismen. 

Menurut Septrismen, KPU adalah lembaga penyelenggara Pilkada, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tugas, wewenang dan kewajiban KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS dapat kita lihat pada Bab IV UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015.

Untuk Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, hingga Pengawas TPS. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

“Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, hingga Pengawas TPS dapat dilihat pada Bab IV UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015,” jelas Septrismen yang diamini Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Solok, Firmansyah. Dijelaskan Septrismen, diantara tugas dan fungsi KPU adalah Kabupaten/kota adalah sebagai pihak penyelenggara Pilkada dan Panwaslu adalah mengawasi jalannya Pilkda sehingga bukan sebagai orang/Alat Peraga Kampanye (APK) berjalan (wandy)

google+

linkedin