BIJAK ONLINE (SOLOK)-Setelah selesai pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing TPS di wilayah nagari yang ada di Kabupaten Solok, KPU Kabupaten Solok mulai melakukan pengentrian data dan penyusunan daftar pemilih  hasil pemutakhiran. Untuk proses pengentrian ini akan dilakukan dimulai tanggal 20 sampai 26 Agustus 2015 mendatang. 

Sementara untuk pelaksanaan coklit sebelumnya, pihak KPU memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang tersebar di 881 tempat pemungutan suara (TPS), sudah mendatangi seluruh rumah warga yang ada di seluruh nagari di Kabupaten Solok.

“Sesuai hasil monitoring PPS,  PPK dan KPU, kita optimis kinerja PPDP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih saat ini sangat maksimal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Kitajuga memberi apresiasi kinerja kawan-kawan PPDP yang selama ini sudah berusaha untuk maksimal,” tutur Elwiza Kamaruddin, Ketua KPU Kabupaten Solok. 

Untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tercatat sebagai pemilih di Kabupaten Solok, bisa dilihat tanggal 29 Agustus mendatang. Karena saat ini pihak KPU masih menunggu hasil coklit dan entri data dari 14 PPK yang ada di kecamatan. “Jika berpedoman kepada data pemilih yang tercantum pada model A-KWK, maka sebanyak 354.683  pemilih akan memberikan suaranya di TPS,” tambah Elwiza. Dari jumlah sebanyak 354.683, maka sebanyak 178.535 orang adalah pemilih laki-laki dan sisanya sebanyak  176.101 orang adalah pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Solok itu juga menjelaskan bahwa berkemungkinan data tersebut juga akan berubah, karena adanya perubahan status pilih seperti, pindah tempat tinggal dan meninggal dunia atau yang lainnya. Bagi penduduk yang belum punya identitas kependudukan sebagai penduduk Kabupaten Solok agar mengurusnya ke Kantor Camat atau Capil, supaya haknya sebagai pemilih tidak hilang.

Kinerja maksimal yang sudah ditunjukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data pemilih, ternyata juga tidak seimbang dengan kesejahteraan yang mereka terima. Karena hingga sampai berita ini diturunkan, sebanyak 1018 orang petugas PPDP belum menerima insentif atas pekerjaan yang telah dilakukan. “Kami sudah berusaha melakukan yang terabaik, namun hingga kini kami belum menerima honor, ketika pekerjaan dan data hasil coklit telah kami serahkan kepada PPK. Tapi kenyataanya hingga kini kami belum menerima,” tutur salah seorang anggota PPDP Kabupaten Solok yang enggan namanya ditulis.

Ketua KPU Elwiza, juga tidak menampik jika pihaknya belum membayarkan honor PPDP, karena sebelumnya KPU hanya menganggarkan honor sebanyak 881 orang PPDP. Sementara sesuai dengan PKPU tentang pemutakhiran data pemilih, untuk pemilih yang jumlahnya lebih dari 400 orang per TPS dapat menambah jumlah petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Berdasarkan PKPU itu, untuk mempercepat dan memudahkan proses pemutakhiran data pemilih,  KPU kemudian menambah jumlah PPDP.

“Honor untuk 881 orang PPDP sudah kita anggarkan sebelum PKPU turun, sedangkan penambahan petugas PPDP dilakukan setelah PKPU tentang pemutakhiran data ini turun,” terang Elwiza (wandy)

google+

linkedin