BIJAK ONLINE (SOLOK)-Pemerintah Daerah Kota Solok, diminta untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit penggunaan anggaran APBD tahun 2014 yang telah dilakukan oleh BPK RI Sumbar, kepada DPRD. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Solok, Herdiyulis, SH, MH.

Menurut Herdiyulis yang juga politisi dari PPP tersebut, seharusnya Pemerintah Kota Solok sudah menyerahkan hasil audit BPK RI tersebut sebelum fraksi-fraksi melakukan pembahasan, atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Walikota Solok terhadap pelaksanaan APBD tahun 2014, yang telah disampaikan oleh Wali kota Solok pada, Rabu tanggal 29 lalu. “Hasil dari audit penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, sangat dibutuhkan oleh setiap fraksi yang ada dalam melakukan pembahasan anggaran nantinya,” ungkap Herdiyulis.

“Selain untuk bahan pertimbangan atau penyesuai terhadap laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Walikota Solok, hal tersebut juga menjadi sebuah bukti adanya ketransparan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pembangunan,” tambahnya. Lebih jauh Herdiyulis, juga menyampaikan, penyerahan LHP BPK RI terhadap lembaga legislatif yang ada, merupakan perintah UUD 1945, khususnya pada pasal 23 ayat 2 dan ayat 3. Bahkan menurut, Herdiyulis, dengan tidak diserahkannya hasil audit anggaran tersebut oleh pemerintah daerah kepada pihak legislatif setempat, berarti pemerintah daerah telah mengangkangi perintah undang-undang dalam penjelasan pasal tersebut.

 “Saya, ingatkan sekali lagi, LHP BPK RI harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan diserahkan kepada lembaga legislatif, dan lembaga legislatif nantinya  harus mendorong BPK untuk melakukan pemerikasaan atau audit anggaran APBD tersebut,” tegasnya.
 
Ketua Baleg DPRD Kota Solok itu juga menambahkan, LHP BPK RI terhadap penggunaan anggaran yang lakukan oleh pemerintah daerah juga bertujuan untuk mengungkap indikasi terjadinya penyimpangan atau ketidak wajaran, serta pelanggaran undang undang yang berpotensi merugikan Keuangan Negara. "Karena persoalan tersebut, juga nantinya akan mempengaruhi opini terhadap keuangan daerah ini," katanya. 

"Persoalan ini disampaikan, bukan bermaksud untuk mengungkap atau mengatakan telah terjadinya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat," beber Herdiyulis. “Penegasan yang saya disampaikan tersebut, merupakan sebuah bentuk kegiatan kontrol dan pengawasan dari legislatif, dalam menjalankan perintah undang undang serta menjalankan aturan serta ketentuan yang ada dan berlaku,”.ujarnya (wan/van)

google+

linkedin