Salah satu baliho besar yang masih berdiri di samping Pasar alahan Panjang, belum ditertibkan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab seperti Panwaslu, KPU dan Satpol PP


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang berhak maju dalam putaran Pilkada mendatang, sejumlah baliho calon kepala daerah masih terlihat terpampang ditempat-tempat umum dan sepanjang jalur strategis di daerah Bumi Penghasil Bareh Tanamo tersebut. 

Menurut beberapa pengamat politik di Kabupaten Solok, baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya, sudah harus ditertibkan dan hanya KPU yang berhak menentukan aturan APK. “Kita juga heran, apakah panwaslu tidak bekerja sesuai yang diamanatkan kepada mereka, sehingga sepanjang jalur utama dan tempat-tempat strategis di Kabupaten Solok masih banyak baliho berukuran besar dan kecil yang dipampang,” tutur tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Marah Baganti, Selasa (25/8). 

Dia juga menjelaskan, sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU tanggal 24 Agustus 2015 lalu, di sepanjang Kabupaten Solok banyak terpampang baliho besar calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk calon Gubernur Sumbar. 

“Setau saya, yang bisa menetapkan orang yang disebut calon Bupati atau Wakil Bupati adalah KPU, termasuk untuk calon Gubernur Sumbar. Namun sejak beberapa bulan lalu, banyak terdapat baliho yang mereka klain sebagai pasangan calon Bupati atau Wakilnya. Pada hal yang bisa menetapkan sebutan untuk calon Bupati atau Wakilnya dan juga untuk gubernur, hanyalah KPU. Lalu kenapa tidak ada teguran dari Panwaslu atau KPU,” tutur Marah Baganti, yang berharap hal itu tidak bisa dianggap sepele.


Sementara untuk pemasangan baliho maupun Alat Peraga Kampanye lainnya ditentukan oleh pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah. Namun hal itu ,asih saja terlihat di Kabupaten Solok sampai saat ini.

Hampir disepanjang jalan lintas utama di daerah Kabupaten Solok masih terlihat baliho ukuran besar milik para calon kepala daerah terpampang. Dan sejauh ini belum terlihat upaya penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pihak Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan koran ini, sampai saat ini pihak panwaslu mengaku telah menyurati pemerintahan daerah untuk menertibkan baliho maupun alat peraga kampanye milik para calon kepala daerah yang di pasang diluar ketentuan KPU (wandy)

google+

linkedin