BIJAK ONLINE (SOLOK)-Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, melakukan study banding ke DPRD Kabupaten Solok, kemaren. Rombongan anggota DPRD Pasaman Barat, berjumlah sebanyak 10 orang dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH, Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal dan Kabag Humas DPRD Kabupaten Solok, Zulfitri, bertempat di ruang rapat Komisi A.

Kedatangan rombongan anggota DPRD Pasaman Barat ke Kabupaten Solok, dalam rangka tukar Informasi selingkup Administrasi Kegiatan DPRD. Selain itu, juga terjadi dialektika selingkup Pembahasan Administratif Kegiatan DPRD Kabupaten Solok. Dalam kesempatan tersebut, rombongan DPRD dari Kabupaten Pasaman Barat mempertanyakan mekanisme dan aturan administratif terkait Bimtek dan Reses DPRD.

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Solok Syamsurizal, SE, MM mengungkapkan untuk persoalan Bimtek di dalam wilayah Sumatera Barat harus dilakukan di dalam provinsi sesuai dengan Rekomendasi Badan Diklat Kementrian Dalam Negeri, khusus untuk wilayah Sumatera Barat Badan Diklat Kemendagri Menunjuk Universitas Taman Siswa dan Universitas Ekasakti sebagai afiliasi dalam menyelenggarakan Bimtek. “Apabila kegiatan Bimtek tersebut dilakukan diluar Provinsi atau tidak berafilliasi dengan Universitas yang sudah ditunjuk, maka Sertifikat Bimtek tersebut dinyatakan ilegal dan tidak mendapat nomor Register dari Badan Diklat Pusat Kemendagri,” ujar Syamsurizal.

Sementera untuk masalah reses, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH, MH mengungkapkan bahwa untuk penyelenggaraan Reses dilakukan 1 (satu) kali dalam satu masa sidang dan itu sudah diatur dengan jelas oleh PP ujarnya. Pihak DPRD Kabupaten Pasaman Barat juga mempertanyakan bagaimana mekanisme dan Volume  Pelaksanaan dari kegiatan Kunker, Bimtek, Konsultasi dan Study Banding DPRD di Kabupaten Solok. 

Sekwan Saymsurizal, SE, MM mengungkapkan Untuk pelaksanaan Kunjungan Kerja (kunker) dilaksanakan dalam satu Kali Masa Sidang, sedangkan untuk Konsultasi jumlah pelaksanaannya tidak dibatasi selama kegiatan tersebut memang dibutuhkan, untuk pelaksanaan Konsultasi DPRD Kota/Kabupaten boleh dilakukan ke Pusat selama kegiatan tersebut dilakukan dengan memberitahukan kepada Pemerintah Provinsi dan di rekomendasikan oleh Gubernur. “Untuk volume pelaksanaan Bimtek Jumlahnya tidak dibatasi selama kegiatan tersebut memang benar-benar dibutuhkan dan bersifat urgent dan krusial, sedangkan untuk pelaksanaan Study banding disamakan dengan Bimtek jumlahnya tidak dibatasi sesuai dengan kebutuhan,” terang Syamsurizal (wandy).

Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, ketika melakukan study banding ke DPRD Kabupaten Solok dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH, Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal dan Kabag Humas DPRD Kabupaten Solok, Zulfitri, bertempat di ruang rapat Komisi A.

google+

linkedin