BIJAK ONLINE (SOLOK)-Terkait didaftarkanya gugatan Irzal Ilyas terhadap Zul Elfian, Pengadilan Negeri Solok menangapi serius persoalan tersebut. Dengan telah ditetapkanya Majelis Hakim yang akan menangani perkara perdata tersebut. Heriyenti SH MH selaku Kepala Pengadilan Negeri Solok mengatakan pihaknya telah menerima surat gugatan Irzal Ilyas yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya.

Ia mengatakan perkara perdata mengenai Cedera Janji atau Wanprestasi itu, akan ditangani Majelis Hakim yang diketuai oleh Dadi Suryandi SH MH, dengan Hakim anggota adalah Lola Oktavia SH dan Melia Nur Pratiwi SH. “Dalam waktu dekat majelis hakim akan memanggil tergugat, penggugat dan kuasa hukum kedua belah pihak.Setelah itu baru majelis hakim menentukan jadwal sidang,”ujar Heriyenti SH MH, Kamis (27/8).

Dijelaskanya, pihak Pengadilan Negeri Solok, menerima surat gugatan dari kuasa hukum Irzal Ilyas, yakni Suryadi SH dan Rahmat Wartira SH Hari Rabu Kemarin (26/8). Gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara No 13/pdt.g/2015.PN.SLK tertanggal 26 Agustus 2015. Dan surat gugatan itu telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Solok dengan menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara.

Heriyenti menambahkan, pihak pengadilan tak berhak untuk menolak perkara, dan akan segera diproses, meskipun begitu pihak pengadilan memberikan jalan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalan kekeluarhaan untuk menyelesaikan perkara perdata. Tapi jika tidak terselesaikan juga dengan cara mediasi, tentu pengadilan akan meprosesnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Karena bagaimanapun juga tergugat dan penggugat merupakan tokoh dan panutan masyarakat,” kata Heriyenti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Irzal Ilyas menggugat Zul Elfian secara perdata karena Zul Elfian dinilai telah ingkar janji dan melanggar kontrak politik yang telah mereka sepakati  secara bersama dihadapan notaris Hj.Eldani,SH pada tanggal 15 Januari 2010 lau.

Dalam kontrak politik dibawah nomor 1.886/L/2010 itu disebutkan,keduanya sepakat untuk menanggung beaya yang diperlukan untuk memenangkan Pilkada Kota Solok tahun 2010 dengan perbandingan 60%: 40%. Artinya dari  total dana kampanye Rp 1.239.436.000 (satu milliar  dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh enam enam ribu rupiah), Zul Elfian menanggung 40% darinya,atau Rp 495.774.400.(Empat ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah).

Karena Zul Elfian tak ikut membiayai kampanye,maka terhitung sejak pasangan Bareh Solok dinyatakan memenangkan Pilkada Solok 2010,maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 huruf b Kontrak Politik tersebut diatas,maka Zul elfian dinyatakan  telah berhutang empat ratus juta lebih. Dan sampai sekarang,Zul Elfian tak punya itikad baik untuk melunasi utangnya itu.

Berbagai cara telah ditempuh Irzal Ilyas untuk menyelesaikan masalah utang piutang ini,baik secara lansung maupun lewat mediasi. Namun tidak pernah ditemui kata sepakat. Karena tidak ada titik temu,maka Irzal Iyas mencari penyelesaian melalui jalur hukum.(Wan/Van)

google+

linkedin