Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan, ketika memberi keterangan Pers kepada Wartawan di ruang kerjanya.


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kepolisian Resort Arosuka Kabupaten Solok, hari Jum’at malam, berhasil menangkap 11 orang penjudi di sebuah rumah di kawasan Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan, SiK, di ruang kerjanya, Sabtu (29/8) menyebutkan bahwa para pelaku penjudian saat ini sudah diamankan di Polres Arosuka, berikut barang bukti kartu remi dan sejumlah uang sebagai BB. “Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat karena pelaku judi tersebut sudah sangat meresahkan,” tuturnya.


Menurut AKBP Tommy Bambang Irawan, kesebelas penjudi ditangkap disebuah rumah milik Haris (35), yang rumahnya persis berada di depan Posko Kemenangan Salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok. “Ini tidak ada kaitannya dengan anggota tim kemenagan salah satu partai pendukung, meski para tersangka ini sering duduk-duduk di posko tersebut,”terang AKBP Tommy Bambang Irawan, yang didampingi Kasat Reserse, AKP Budi Syukur. Kapolres juga meminta agar penangkapan para pelaku penjudian ini, tidak diplotisir, sehingga terkesan memojokan salah satu kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok.

Kesebelas penjudi, ditangkap disebuah rumah tingkat, milik Haris dan rumah tersebut disengaja disekat dua bagian untuk dan para pelaku yang ditangkap juga terbagi dalam dua jenis perjudian, meski TKP sama. “Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutur AKBP Tommy Bambang Irawan (wandy)

google+

linkedin