BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Ketua DPRD kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, MM, mengatakan lima fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman sepakat menerima dan menyetujui KUA & PPAS APBD Perubahan 2015 yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman.

“KUA & PPAS APBD Perubahan 2015 yang disepakati ini untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2015,” ujar Mardison Mahyuddin.
Sementara itu Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Sehingga pembahasan rancangan KUA & PPAS APBD Perubahan 2015 selesai sesuai jadwal.

“Saya bersyukur, pembahasan Rancangan KUA & PPAS APBD Perubahan  2015 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam siklus perencanaan dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah dan legislatif,” ujar Mukhlis.

Menurutnya, dengan ditetapkan KUA & PPAS APBD Perubahan 2015, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan Kota Pariaman untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2015.

Walikota berharap dengan tetapkannya KUA & PPAS APBD Perubahan 2015, dokumen yang dihasilkan akan menjadi panduan yang komprehensif bagi tersusunnya RAPBD Perubahan 2015.
Pengsahkan KUA & PPAS APBD Perubahan 2015, Kamis (13/8/2015), dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Pariaman, Manggung. Rapat yang dipimpin, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, didampingi Wakil Ketua John Edwar dan Syafinal Akbar dan dihadiri oleh segenap Anggota Dewan. (amir)

google+

linkedin