TABLOIDBIJAK.COM (Padang Pariaman)-- Bupati Padang Pariaman menjawab tentang Kesimpulan Rapat dari Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan Forum Pembela Tanah Ulayat Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam Rabu (27/9/2017).

Pertama, Perlu dibentuknya Tim/Pansus DPRD untuk memverifikasi dan mengklarifikasi terkait pembangunan Kawasan Tarok City. Pansus ini dibentuk tidak hanya untuk Tarok City saja tapi juga untuk Rehab Rumah Dinas Bupati (Pendopo).

Mengenai dibentuknya Tim/Pansus DPRD itu menjadi kewenangan DPRD dan kami mendukung jika dianggap memang dibutuhkan. Namun perlu kami sampaikan bahwa tahapan, proses dan komunikasi mengenai rencana pembangunan Tarok City dengan pihak DPRD sudah kami lakukan melalui berbagai kegiatan pertemuan antara Pemerintah dan DPRD, antara lain:_

a. Pertemuan Bupati dengan Ketua DPRD dan Ketua-ketua Komisi DPRD Padang Pariaman tanggal 23 Oktober 2016 di rumah dinas Bupati Padang Pariaman di Pariaman.

b. Bupati sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua DPRD, Forkompinda dan OPD terkait pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2016 dengan judul acara Pembahasan Pembangunan Kawasan Tarok Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.

c. Rapat dengan Forkompinda pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 membahas kelanjutan rencana pembangunan sarana prasarana di Kawasan Tarok dengan kesimpulan rapat antara lain kesamaan persepsi tentang status tanah dimaksud.

d. Rapat dengan Forkompinda pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 dengan kesimpulan rapat antara lain mempertegas status tanah dan kewenangan Bupati sesuai dengan peraturan untuk melaksanakan kewenangan dalam rangka pemanfaatan tanah negara seluas 697 Ha untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

e. Selanjutnya juga berkirim surat ke Kajari Pariaman tanggal 17 November 2016 perihal meminta pendapat hukum dari Kajari.
f. Bekerjasama dengan Kajari Pariaman sebagai Pengacara Negara atas nama Bupati Padang Pariaman.

g. Mendampingi Tim Kajari ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka identifikasi dan verifikasi dan kejelasan status legalitas dari SK BPN Nomor 25-V.B-2003 tentang penegasan batalnya pemberian hak guna usaha PT. Purna Karya dan menyerahkan kepada Bupati Padang Pariaman untuk menggunakan tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku dan Kementerian ATR/BPN membenarkan SK BPN tersebut.

h. Selanjutnya dilakukan rapat dengan Tim Kajari bersama BPN Padang Pariaman membahas hasil konsultasi ke ATR/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya menyatakan bahwa status tanah clear dan clean tanah negara dan pendapat hukum akan dikeluarkan oleh pihak Kajari setelah adanya surat resmi dari ATR/BPN dan Kemenkumham.

i. Terakhir, secara komprehensif, pemaparan rencana pembangunan Tarok City sudah kami paparkan di depan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2017 di Hotel Rocky Padang tanggal 12 September 2017 yang lalu.

Mengenai Rehab Dinas Bupati (Pendopo), kami pikir point ini tidak relevan dengan nama dan tujuan yang diusung Forum Pembela Tanah Ulayat Nagari Kapalo Hilalang. Di lain kesempatan akan kami jelaskan.

2. Untuk kawasan 697 hektar yang sekarang diberi nama Kawasan Tarok City, DPRD Kabupaten Padang Pariaman sudah menolak dan tidak ada aktivitas pembangunan di dalamnya sampai adanya kejelasan/kebenaran kepemilikan lahan dan kajian teknis melalui RDTR.

Mengenai status kejelasan/kebenaran kepemilikan lahan sudah clear dan clean tanah negara.
Mengenai penolakan DPRD, dalam rapat paripurna pembahasan KUA PPAS Perubahan 2017 
hampir seluruh Fraksi menyatakan setuju rencana pembangunan Kawasan Tarok City dengan syarat. Syaratnya adalah pihak Pemerintah harus menyiapkan revisi RTRW, RDTR, AMDAL dan dokumen pendukung lainnya. 

Bupati berjanji akan menyiapkan itu semua sebelum bulan November. Menurut Kepala Dinas PUPR, apa yang diminta oleh DPRD sudah hampir selesai mereka siapkan. Bahkan mereka juga menyiapkan dokumen serupa untuk kawasan lainnya seperti rencana pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru._

3. Tanaman masyarakat yang telah rusak di kawasan 697 Hektar, yang belum ada ganti ruginya (kebun karet, sawit, dsb) tetapi tanah tersebut sudah diratakan. Oleh karena itu, agar segera dibayarkan karena sudah kurang lebih 8(delapan) bulan petani tidak dapat penghasilan lagi.

Ini memang sulit menjawabnya karena pembayaran ganti rugi tanaman milik penggarap dianggarkan di APBD Perubahan 2017. Sementara pihak DPRD mensyaratkan anggaran untuk di Kawasan Tarok City harus disiapkan dulu dokumen yang diminta. Namun, data pembayaran dan data pemilik sudah dicatat dan akan segera dibayarkan jika APBD Perubahan disyahkan oleh DPRD.

4. Dokumen untuk melengkapi administrasi Kawasan Tarok City, perlu dikaji keaslian tanda tangan orang-orang yang mendukung pembangunan tersebut.
Kami juga setuju ini dilakukan biar semua terang benderang.

5. Untuk Kawasan Tarok City, belum ada pembahasan untuk anggaran pembangunan kawasan tersebut tetapi baru ada dianggarkan untuk akses jalan.
Betul, pihak DPRD sepakat untuk menganggarkan pembuatan jalan akses di kawasan.

6. Dana yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2017 itu adalah anggaran untuk Pembukaan Jalan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Benar.

7. Semua anggaran yang telah disediakan di dalam APBD Kabupaten Padang Pariaman terkait pembangunan Kawasan Tarok City untuk sementara ditangguhkan/dihentikan.
Kecuali untuk pembuatan akses jalan, tetap dianggarkan dengan syarat.

Terakhir, Kepala Dinas LH pak Yuniswan memperlihatkan kepada Andri surat dari Komnas HAM Sumbar yang isinya mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan Tarok City. Tidak ditemukan pelanggaran HAM di sana. Mohon maaf, suratnya belum sempat difoto. Nanti difoto dan dibagi di sini. (relis/amir)

google+

linkedin