Keterangan Foto : Sekjen DPP PPP Kubu Romi, Arsul Sani /Dok. Tabloid Bijak
BIJAK ONLINE (Padang)-Keributan diruang Ketua DPRD Kabupaten Solok antara Yondri Samin, SH, MH dengan Dendi, S. Ag, MA , Senin (25/9) yang dipicu oleh masuknya Surat DPP PPP Kubu Romahurmudziy tentang pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Solok berlanjut keranah hukum, pasalnya Yondri Samin melaporkan Dendi ke pihak berwajib atas perkata penganiayaan.
Didalam Surat bernomor 137/IN/DPP/IX/2017 yang ditanda tangani Romi dan Sekjennya Arsul Sani disebutkan adanya pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Yondri Samin, SH, MH kepada Dendi, S. Ag, MA. Karna masuknya surat pergantian pimpinan dewan ke Sektretariat Dewan, Yondri Samin juga memasukan surat pembelaan atas dirinya.
Perseteruan antara Yondri dan Dendi bermula dari keinginan Dendi, S. Ag, MA meminta surat DPP PPP dibacakan dalam sidang paripurna, namun Yondri Samin keberatan karena bertentangan dengan Tata Tertib Dewan Pasal 45 dan 46. Yondri meminta Dendi bersabar dan surat itu dibahas ditingkat Pimpinan sebelum dibacakan dalam sidang paripurna.
Memanfaatkan masa istirahat sidang paripurna pembahasan KUA PPPAS dan RPJMD Kab Solok 2018, para pimpinan DPRD Kab. menggelar rapat khusus sehubungan masuknya surat dari Ketua DPC PPP Kab. Solok dari kubu Rumahurmuziy (Romi) ke DPRD Kab. Solok, meneruskan surat dari DPP PPP kubu Romi tentang tentang penggantian Wakil Ketua DPRD Kab. Solok dari Yondri Samin, SH. MH kepada Dendi, S.Ag, MA. Untuk pembahasan lebih awal sebelum surat tersebut dibacakan disela-sela kegiatan rapat paripurna setalah istirahat.
Entah disengaja atau tidak, Dendi menendang meja tamu yang terbuat dari kaca dan menimbulkan suara gaduh di gedung anggota dewan yang terhormat tersebut. Pecahan kaca itulah yang membuat Yondri Samin terluka di bagian jempol tangan kanan dan harus mendapat pelayanan medis dengan dua jahitan. Selain itu, Jasril Adnan, Ketua Fraksi Nurani juga terluka di bagian lutut walau tidak sampai dibawa ke rumah sakit.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jendral DPP PPP Kubu Romahurmudziy Arsul Sani Kamis (28/9) siang mengatakan telah mengintruksikan DPW PPP Sumbar dibawah kepemimpinan H. Hariadi BE untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang dialami Dendi, S. Ag. "DPP PPP telah menginstrusikan DPW PPP Sumbar untuk menyelidiki dan menangani apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Arsul Sani.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Dendi, S. Ag, MA yang telah berbuat memalukan diruangan Ketua DPRD Kabupaten Solok dirinya meminta waktu terlebih dahulu sambil menunggu hasil investigasi partainya. "Kita Investigasi dulu ya," kata dia. *Riko Guntala