TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)—Wali Kota Pariaman, Drs.H. Mukhlis Rahman menyerahkan Kartu Asuransi Nelayan (KAN) tahap dua kepada Nelayan Kota Pariaman, di Kantor Dinas Perikanan Kota Pariaman, Rabu (20/9/2017).
Kartu Asuransi Nelayan merupakan wujud perhatian dari Pemerintah Pusat terhadap para Nelayan di seluruh Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, pimpinan ibu Susi Pudjiastuti itu.
“Berdasarkan UU No 7 tahun 2016 tentang pemberdayaan nelayan, maka KKP RI membuat program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang pembiayaan preminya, 100% ditanggung oleh Negara,” ucapnya.
Penyerahan tahap pertama Kartu Asuransi Nelayan diberikan Januari 2017 yang lalu, sebanyak 243 orang, dan tahap kedua ini diberikan sebanyak 270 orang, yang artinya dari 819 orang nelayan yang kita daftarkan telah tercatat 513 orang nelayan menerima Kartu.
“Ini melebihi dari target kita untuk tahun 2017 sebanyak 500 kartu, dan sisanya sebanyak 306 orang, akan diusahakan di tahun 2018 mendatang untuk menerima Kartu Asuransi Nelayan ini,” tuturnya.
Asuransi ini meliputi ketika melakukan aktivitas di laut maupun yang tidak, sehingga nelayan dan keluarganya, akan menerima asuransi apabila terjadi kecelakaan, baik di laut maupun di darat, mulai dari kematian, cacat sampai biaya pengobatan.
Lebih lanjut Mukhlis Rahman menghimbau para Nelayan untuk membiasakan usaha produktif dalam sehari-hari, jangan sampai ada masih duduk di lapau dipagi hari sambil berjudi, atau sampai terlibat Narkoba, karena di daerah pantai tempat wisata, sehingga akan merugikan diri dan keluarga Nelayan sendiri.
“Mari kita berusaha dengan benar, berprilaku hidup bersih dan sehat dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada yang maha kuasa dengan sholat berjamaah dan membaca al qur’an, sehingga daerah kita yang termasuk zona rawan bencana, akan terhindar dari itu semua,” tukasnya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Pariaman, Dasril mengatakan Kartu Asuransi Nelayan (KAN) ini bertujuan untuk menjamin kegiatan Nelayan dengan memberikan jaminan perlindungan atas resiko yang dialami oleh nelayan, baik dalam penangkapan ikan di laut, maupun kecelakaan lainya.
“Santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, untuk Kematian akan menerima asuransi sebesar 200juta, kematian akibat selain kecelakaan maximal 160 juta, menderita caat tetap maximal 100 juta, sdan biaya pengobatan maximal sebesar 20 juta,” terangnya.
Untuk Kecelakaan akibat selain melakkan penangkapan ikan, untuk Kematian akibat kecelakaan maximal 160 juta, dengan ketentuan berdasarkan umur nelayan, kematian akibat selain kecelakaan tetap maximal 160 juta, cacat tetap maximal 100 juta dan biaya pengobatan maximal 20 juta.
Kepada para nelayan atau ahli warisnya nanti, apabila mengalami kecelakaan baik di laut maupun didarat, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, mulai dari Kepala Desa/Lurah atau Kantor Dinas Perikanan Kota Pariaman.
“Siapkan semua dokumen dan surat-surat yang diperlukan, yang terpenting Kartu Asuransi Nelayan ini jangan sampai hilang, karena nomor registrasi kartu akan sangat susah untuk diingat, sehingga keluarga akan mendapatkan haknya sebagai ahli waris, seperti yang kita berikan kepada salah seorang ahli waris nelayan yang meninggal di naras, dengan menerima asuransi sebesar 160 juta,” tutupnya.
Hadir juga dalam acara dari Asuransi Jasindo yang merupakan perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh KKKP RI, yaitu Staf Marketing Asuransi Jasindo Kantor Cabang Padang, Widdianti Mawi yang juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada para nelayan penerima Kartu Asuransi Nelayan. (J/amir)