Dendi SAg
BIJAK ONLINE (Solok)- Dendi, S.Ag selaku Ketua Fraksi PPP Kabupaten Solok dilaporkan koleganya dari Partai Persatuan Pembangunan Yondri Samin, SH, MH. Dendi dilaporkan dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/232/IX/2017 Tertanggal 25 September 2017 atas kasus penganiayaan yang dilakukan Dendi, S.Ag terhadap Yondri Samin. Hal itu sesuai ucapan Yondri Samin saat menjalani perawatan medis di UGD RSUD Arosuka, Senin (25/9).

Saat diwawancarai wartawan di Ruangan UGD RSUD Arosuka Yondri Samin mengatakan, akan melanjutkan masalah yang menimpanya itu ke ranah hukum.

“Setelah selesai pembuatan visum  dari rumah sakit ini saya akan langsung melapor ke Polres Arosuka,” kata Yondri Samin.

Menurut Yondri Samin, pada Senin (25/9) dirinya dan Dendi, S.Ag tengah membahas Surat DPP PPP Nomor 137/IN/DPP/IX/2017 yang ditanda tangani Romahurmuziy selaku Ketua Umum DPP dan Arsul Sani selaku Sekjen DPP PPP. Didalam surat itu, DPP PPP mengganti Yondri Samin sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. Jabatan Yondri Samin akan digantikan Dendi, S. Ag.
Yondri Samin SH MH

Hal ini adalah buntut perseteruan Partai Persatuan Pembangunan ditingkat pusat. Saat pembahasan surat itu terjadi perbedaan pendapat antara Dendi, S.Ag dengan Yondri Samin. Dendi meminta surat dari DPP PPP itu dibacakan didalam sidang paripurna tapi Yondri Samin meminta surat tersebut dibahas lebih dulu ditingkat Pimpinan Fraksi PPP. Selain itu keabsahan surat tersebut sebagai surat resmi DPP PPP masih belum jelas karena siapa yang berhak mengatasnamakan DPP PPP sampai sekarang belum jelas. Hal itu lah yang membuat kedua kader PPP berlainan kubu tersebut “berbeda pendapat” di depan Ketua DPRD Kab. Solok dan unsur pimpinan lainnya.

Akibatnya, entah disengaja atau tidak, Dendi telah menendang meja tamu yang terbuat dari kaca dan menimbulkan suara gaduh di gedung anggota dewan yang terhormat tersebut. Pecahan kaca itulah yang membuat Yondri Samin terluka di bagian jempol tangan kanan dan harus mendapat pelayanan medis dengan dua jahitan. Akibat luka itu Yondri Samin dilarikan ke RSUD Arosuka. 
Lebih lanjut dikatakan Yondri, pihaknya hanya meminta kesabaran Dendi dari DPP PPP kubu Romi tentang siapa yang berhak mengatasnamakan DPP PPP. Namun Dendi tetap bersikeras surat dari DPP PPP kubu Romi untuk dibacakan pada sdang paripurna DPRD Kab. Solok.

“Hal itu akan jelas setelah verifikasi  KPU tentang kubu mana yang berhak merekomendari calon kepala daerah yang akan ikut Plikada serentak 2018 dan peserta Pemilu 2019,” jelas Yondri Samin

Dikutip dari Media Online Portal Berita Editor, Ketua DPRD Kab. Solok, Hardinalis Kobal ketika diminta keterangannya menjelaskan, surat tersebut baru diterimanya pagi Senin (15/9). Sesuai dengan Tatib DPRD nomor 45 dan 46, setiap surat tentang pergantian alat kelengkapan dewan dari pimpinan partai boleh disampaikan dalam sidang paripurna. Namun sebelumnya harus dibicarakan di tingkat pimpinan.

“Untuk itulah dilaksanakan pertemuan pimpinan DPRD Kab. Solok di ruangan saya,  saat istirahat menjelang sidang lanjutan hari ini. Pada prinsipnya insiden ini bukanlah masalah DPRD Kab. Solok tapi adalah persoalan internal PPP,”  kata Hardinalis Kobal yang juga sangat prihatin atas terjadinya insiden  yang membuat Yondri Samin terluka tersebut.** Riko Guntala

google+

linkedin