TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)---Wali Kota Pariaman,  Mukhlis Rahman melantik Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kurai Taji di Halaman Masjid Pinago Desa Batang Tajongkek Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Rabu (28/2/2018).

Pengukuhan tersebut di saksikan, Pengurus LKAAM Kota Pariaman, Ketua KAN se-Kota Pariaman dan jajaran, Bundo Kanduang se-Kota Pariaman, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Bagian, Badan, Kantor, dan Camat di lingkungan Pemko Pariaman serta Niniak Mamak dan tokoh masyarakat Kurai Taji se-Kec. Pariaman Selatan.

Adapun pengurus KAN Kurai Taji, yang dilantik berdasarkan Lampiran Keputusan LKAAM Kota Pariaman Nomor 03/LKAAM-PRM/VII/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan Struktur Kepengurusan KAN Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman periode 2017-2022.

Dewan Pertimbangan : Syamsir Dt. Rajo Mangkuto, Ali Syafar Rajo Ulu Anso, H. Arman Nur Dt. Panglimo Rajo, Dartoni Dt. Tumangguang, Faisal Dt. Mantari Ameh, Buya Fuadi Jalil, Khatib Busra, Marjohan, Makmur, Dewan Penyantun : Hermansyah, James Nazmi, Afzan Taher, Dasril, Basyarudin.

Ketua Asman Yahya, Sekretaris Azwir, Bendahara Mayfaldi, Wakil Ketua I Fauzi, Wakil Ketua II Jauhar Muis, Kaur Organisasi Masri Mukhtar, Kaur Penyelesaian Sako jo Pusako Masri Ibrahim, Kaur Pemberdayaan Tanah Ulayat dan Aset Nagari Khadir, Kaur Pemuda seni dan permainan anak nagari Zulkifli Tajun, Anggota Munardi, Amrizal, Syafril, Bujang Anis, Ali Tiar, Nurdin Jala, Kudri, Suardi, Ali Munir, Kamarudin, Adrizal Labai Apuak, Zayadi Talib, Erman Bay, Armen P, M. Yusuf, Syaiful Bahri

Mukhlis Rahman yang juga Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman mengucapkan selamat, kepada Ketua dan pengurus KAN Kurai Taji yang dikukuhkan, semoga dapat mengemban dan melaksanakan amanah ini, dengan sebaik-baiknya.

Ketua LKAAM itu menjelaskan, pengukuhan pengurus KAN dilakukan oleh LKAAM Kota Pariaman tadi, merupakan bukti keberadaan KAN Kurai Taji ini, telah kembali defenitif, berdasarkan hasil musyawarah mufakat anak nagari Kurai Taji. 

Keberadaan pengurus KAN Kurai Taji yang hari ini dikukuhkan, tidak merubah dan memisahkan adat dan tradisi yang pernah ada dan berlaku dinagari kurai taji, pengukuhan KAN kurai taji, dilakukan dalam rangka pemenuhan aturan organisasi LKAAM berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaan rumah tangga LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau).

"Diharapkan  mampu memegang amanah untuk memimpin sanak kemanakan dalam nagari, serta mampu memelihara adat dan budaya di Kenagarian Kurai Taji, dengan dikukuhnya pengurus KAN, kami Pemerintah Kota Pariaman berharap KAN Kurai Taji tetap menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di tengah masyarakat, karena peran niniak mamak sangat kami butuhkan dalam membangun Kota Pariaman ke depanya," ujar Mukhlis R.

Ketua KAN Kurai Taji,  Asman Yahya mengharapkan kepada seluruh lapisan untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai kemajuan Kota Pariaman khususnya Kecamatan Pariaman Selatan.

Asman juga ucapkan terimakasih kepada KAN Kuraitaji sebelumnya telah mengurus segala perihal menyangkut Kenagarian Kurai Taji."Karena secara adat istiadat KAN Kurai Taji sebenarnya meliputi dua daerah berbeda secara administrasi, namun demi mendukung kemajuan daerah Kota Pariaman, maka terbentuklah KAN Kurai Taji meliputi 13 desa di Kecamatan Pariaman Selatan, tetapi secara Kerapatan Adat Nagari kita dalam Kenagarian Kuraitaji tetap "Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi" dalam setiap kegiatan adat istiadat.

Kepada Ketua LKAAM Kota Pariaman, Asman menuturkan KAN Kurai Taji yang baru dibentuk telah siap untuk bekerja membantu kesuksesan dan kelancaran semua program yang bersangkutan dengan Nagari Kurai Taji untuk kemajuan Kota Pariaman.[ph/amir]

google+

linkedin