Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa(P3MD) Provinsi Sumatera Barat TA 2015, membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Desa untuk ditempatkan di Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat.Posis yang dibutuhkan antara lain :
  1. Tenaga Ahli di Kabupaten :
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa         Kode : TA PMD
  • Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif                 Kode : TA PP
  • Tenaga Ahli Infrastruktur Desa                 Kode : TA ID
  • Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Kode : TA PTTG
  • Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar         Kode : TA PPD
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa         Kode : TA PED
     2. Tenaga Pendamping Desa                           Kode : PD
     3. Tenaga Pendamping Lokal Desa           Kode : PLD

Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional
Kualifikasi Umum Tenaga Ahli Kabupaten
  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakupi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitas penyelenggara pelatihan, fasilitas kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
  3. Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu kecuali untuk tenaga ahli infrasturktur desa adalah yang berlatar belakang pendidikan disiplin ilmu teknik sipil.
  4. Pengalaman minimal dibidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan D-III adalah 6 Tahun.
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office(MS.Word,MS.Excel) dan jaringan internet.
  6. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
  7. Mampu menfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team.
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal yaitu 50 tahun.
  9. Sanggup bertempat tinggal dilokasi penugasan.
Kualifikasi Khusus Tenaga Ahli Kabupaten
  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA.PMD).
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa.
  • Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
  • Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan,adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.

     2. Tenaga Ahli Pembagunan Partisipatif (TA.PP)
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa.
  • Berpengalaman memfasilitasi pembangunan pasrtisipastif,manajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasi komunitas.
  • Berpengalamanan memfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembangunan desa.
  • Berpengalaman memfasilitasi masyarakat desa dalam menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan setempat.
  • Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desan dalam musyawarah desa.

     3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa(TA.PED).
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa.
  • Berpengalaman memfasiitasi pengembangan BUMDesa, usaha ekonomi desa, pengembangan usaha kredit mikro dan memfasilitasi pengembangan pemasaran hasil usaha didesa.

     4.  Tenaga Ahli Pemngembangan Teknologi Tepat Guna (TA PTTG).
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna(TTG).
  • Berpengalaman memfasilitasi pengembangan TTG,promosi TTG dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa.

     5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa(TA.ID).
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana-prasarana desa.
  • Berpengalaman dalam menfasilitasi perencanaan,pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa.

     6. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar(TA.PPD)
  • Berpengalaman melakukan pemdampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pengembangan pelayanan dasar. 
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar(pendidikan, kesehatan ,pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penangan konflik sosial, pengembangan informasi desa).

Kualifikasi Pendamping Desa(PD)
  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
  2. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasi masyarakat desa.
  3. Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa.
  4. Mampu melakukan teknik fasilitas kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
  5. Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
  6. Mengenal adat istiadat,kultur budaya, tradisi dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office(MS.Word, MS. Excel) dan jaringan internet.
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik, lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
  9. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata-1 (S1) dengan pengalaman relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2(dua) tahun atau D-III dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4(Empat) tahun.
  10. Sanggup bertempat tinggal dilokasi penugasan.
  11. Pada saat melakukan pendaftaran usia calon pendamping desa maksimal 45 tahun.

Kualifikasi Pendamping Lokal Desa(PLD)
  1. Pendidikan minimal sekolah Lanutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembagunan dan pemberdayan masyarakat didesa minimal 2(dua) tahun seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat.
  3. Mengenal adat istiadat,kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat dilokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
  4. Bertempat tinggal disalh satu desa lokasi dampingan atau didesa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan.
  5. Pada saat melakukan pendaftaran,usia calon pendamping lokal desa minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.


Surat lamaran dilengkapi dengan curiculum vitae(CV), foto copy ijazah terakhir, foto copy pengalaman kerja dan organisasi, pas foto berwarna terbaru 4x 6, foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Surat Keterangan Domisili(Khusus Pendamping Lokal Desa).
Diamplop kiri atas diberi kode posisi jabatan yang dilamar dan Telp/HP yang dapat dihubungi. Lamaran diterima paling lambat 7 Agustus 2015 (stempel pos).
Hanya lamaran yang memenuhi syarat yang akan diproses.

Lamaran dikirim melalui Kantor Pos dengan alamat :
P.O BOX 4444
Padang 25000
Satker
Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Barat


google+

linkedin