BIJAK ONLINE (SOLOK)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solok lakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Kebersihan dan Keindahan di Pasar Raya Solok.

Pengawasan pelaksanaan Perda ini dipimpin oleh komandan pleton Fera Zuana, S.E., M.M. “Pengawasan yang dilakukan menggunakan pendekatan persuasif kepada pedagang yang berjualan di sepanjang jalur dua pasar raya ini,” jelas Fera.

Pada hari penertiban tersebut, ditemui di lapangan berupa gerobak yang ditinggal begitu saja di pinggir jalan sehingga tak hanya merusak kebersihan dan keindahan, tapi juga mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan pejalan kaki di Pasar Raya. Gerobak ini merupakan gerobak tempat menggelar dagangan si penjual saat malam hari di jalur dua ini. Tak hanya itu, beberapa payung pedagang musiman juga ditemui menjorok ke badan jalan.

 Menyikapi hal yang ditemui di lapangan, personil Satpol-PP yang bertugas melakukan tindakan persuasif kepada pedagang dengan penjelasan bahwa hal tersebut melanggar Perda yang berlaku.

Di sisi lain, pedagang menyikapi tindakan petugas dengan memindahkan dagangannya ke pinggir jalan. Salah satunya, seorang pedagang bendera yang merupakan pedagang musiman menjelang Hari Kemerdekaan RI, dengan suka rela menggeser payung dagangan ke pinggir jalan setelah memperoleh penjelasan dari petugas yang menindak.

Sementara di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Raya Solok, ditemukan pedagang yang menghambat jalan masuk pengunjung dengan menggelar dagangan tepat di depan gerbang taman RTH. Personil Satpol-PP memberikan pengarahan bahwa pedagang telah melanggar Perda no 9 tahun 1989 dan dihimbau agar memindahkan lokasi dagangannya yang berupa warung berjalan itu ke lokasi lain. Dengan adanya kegiatan rutin berupa pengawasan yang dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat ini, tercipta kebersihan dan keindahan Pasar Raya Solok, termasuk Ruang Terbuka Hijau, yang selalu ramai pengunjung (wan/van)

google+

linkedin