BIJAK  ONLINE (Kota Pariaman)---Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, H. Helmi, M. Ag, mengaku merasa difitnah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya dia mengadakan rapat dikatakan melaksanakan sosialisasi.

Helmi mengatakan hal itu,  dalam menjawab pertanyaan wartawan, Bijak Online, Rabu (11/1/2017) melalui telepon selularnya, sehubungan adanya informasi, tentang kegiatan di Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan Desember 2016, dilaksanakan tahun 2017.

Dikatakan,  rapat yang dilaksanakan itu tentang prosedur pendaftaran haji,  Berdasarkan PMA NOMOR 06 TAHUN 2010 maka perlu disampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan Prosedur pendaftaran Haji Melalui Siskohat online.  “Kegiatan  itu hanya sipatnya rapat dan bukan sosialisasi,” tutur Helmi

Lebih jauh dijelaskan Helmi, rapat itu pada awalnya memang dilaksanakan pada bulan Desember 2016, tetapi karena pada waktu itu yang hadir tidak sesuai dengan jumlah yang diharapkan, maka diadakan kesepakatan untuk menundanya, sampai Rabu (11/1/2017) Red. 

“Mohon maaf kegiatan ini hanya rapat biasa, dengan utusan bank yang ditunjuk sebagai penerima storan haji, tambah dengan penyuluh dan staf camat, berjumlah 25 orang,” tukuk Helmi kembali. 

Menurut informasi yang sampai ke Bijak Online, kalau kegiatan Tahun 2016, tidak boeh dilaksanakan pada tahun anggaran tahun 2017 dan apabila ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, makan dananya dikembalikan kepada Negara.

“Apabila kegiatan tahun 2016  dilaksanakan pada Tahun 2017, bisa disebut penyimpangan dan menyalahi aturan,” kata sumber tersebut.

Sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Agama (PMA)  NOMOR 06 TAHUN 2010, Prosedur pendaftaran Haji Melalui Siskohat online, calon jemaah haji Membuka Tabungan Haji pada Bank BPS yang ditetapkan (BRI,BNI,BPD dan MANDIRI SYARI’AH). 

Kemudian calon jemaah haji membawa berkas kepada Membawa berkas Persyaratan Pendaftaran Haji ke Bagian Penyelenggaraan Haji, seperti Fotocopy KTP, 3 lembar, Fotocopy Kartu Keluarga, 3 lemba, Fotocopy KIR Kesehatan 3 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran, 3 lembar. 

Disamping itu, Fotocopy Buku Nikah 3 lembar, Fotocopy Ijazah 3 lembar, Foto   3 x 4 30 lembar, Foto   4 x 6 7 lembar, Fotocopy tabungan haji 1 lembar. Selanjutnya calon jemaah haji Mengisi BLANKO SPPH yang disediakan di Kantor Kementerian Agama Bagi Penyelenggaraan Haji, serta syarat yang lainnya. (amir)

google+

linkedin