BIJAK ONLINE (Pasaman)-Ketua Tim Saber Pungli Pasaman, Kompol, Efdar Roza menegaskan, tak akan pandang bulu dalam memberantas tindak kejahatan berupa pungutan liar di Kabupaten Pasaman.

"Siapapun dia, kita dalam memberantas pungli harus tak pandang bulu dan tak peduli siapa dia," kata Kompol, Efdar Roza, seusai dilantik Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Senen, 30 Januari, 2017.

Begitu juga dengan kasus dugaan pungli yang dilakukan Forkapas, yang diduga mlakukan tindak pidana pungli terhadap lebih kurang 200 sekolah dasar di Pasaman. "Semua kasus, akan kita ungkapkan dan digiring ke pengadilan," tegasya.

Menurut Efdar Roza, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan, soalnya kisruhnya sudah membuat gempat juga Kabupaten Pasaman, sebagaimana diberitakan Tabloid Bijak, minggu lalu. "Kita telah mengumpulkan barang bukti terhadap kasus dugaan pungli tersebut, dan akan memanggil para kepala sekolah" ujarnya.


Tentang proses selanjutnya, kata fldar, agar bersabar menunggu hasil penyeidikan. "Sebagai polisi dalam  menanggapi kisruh ini tentunya kita wajib memberikan kenyamanan dan pengayoman masyarakat dengan mencari titik masalah dan penyelesaiannya,”  kataya.

Berdasarkan data Tabloid Bijak pada berita sebelumnya,  permasalahan dugaan pungli ini muncul akibat pungutan yang dilakukan Forkapas kepada kepala SD di Pasaman. Kemudian, pngutan itu berkedok pemberian spanduk himbauan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) dan menyemarakan Kabupaten Pasaman sehat menuju digelarnya penilaian Swastisaba Wistara  2017.

Untuk satu spanduk di masing-masing sekolah dipungut biaya Rp200 ribu. Hal ini dilakukan Forkapas melalui UPT Dinas Pendidikan yang ada di Pasaman. Sementara untuk biaya percetakan spanduk 4 X 1 meter itu hanya menelan biaya sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribuan.

Beberapa waktu lalu, Ketua Forkapas, Rudi Apriasi kepada Tabloid Bijak  juga mengakui kalau tindakannya memungut biaya itu hanya untuk mengganti biaya percetakan saja. Bahkan Rudi mengaku siap untuk mengembalikan dana itu kepada pihak sekolah yang merasa dirugikan. (zan)

google+

linkedin