BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap 1  orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja Inisial “WP”, 27 tahun, wiraswasta, warga Korong Kabun Baru Nagari Balah Hilir Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 24 Januari 2017.

Kejadian di dalam sebuah rumah yang dihuni “WP” berawal adanya informasi dari masyarakat, “ WP” akan melakukan pesta narkotika jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap “WP” dirumahnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5  paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna bening diduga narkotika jenis ganja kering, 2  bungkus kecil didalam plastik warna bening diduga narkotika jenis ganja kering, 2  paket kecil didalam plastik optik warna bening diduga narkotika jenis sabu. 

Turut disita juga 1  unit Hp merk samsung warna putih hitam, 1 (satu) buah bong alat untuk menggunakan sabu, 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah kaca pirek. Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “WP berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto, memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi benar yang  berinisial “WP” pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu dan ganja. 

Dia  mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.  

Selanjutnya dia menambahkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali. Kapolres menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah padang pariaman karena Narkotika jenis shabu dan ganja ini sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Tersangka  WP merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Kepadanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 111 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 20 tahun penjara. 

Dari pengungkapan kasus ini makin nampak bahwa narkoba sudah masuk kesemua lapisan masyarakat dari berbagai profesi. Kapolres menegaskan akan komitmen dan konsisten untuk perang terhadap narkoba. (rd/amir)

google+

linkedin