BIJAK ONLINE (Solok)-Kepala Sekolah Dasar Negeri 02 Muaro Paneh Kabupaten Solok, Firdawati, SPd  membantah dugaaan melakukan pungutan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan kepada siswa.

"Kami tidak memungut apapun dari anak-anak kami melalui wali murid apalagi siswa kurang mampu penerima bantuan beasiswa dari dana PIP, tidak ada itu," ucap Kepsek, Firdawati didampingi Ketua Komite Seloah, Muslim Nan Barantai, ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2017.

Menurut Firdawati,  sekolah merapatkan dengan wali murid dan komite terkait hal-hal yang dirasa perlu untuk kemajuan sekolah seperti peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang tidak terbiayai oleh dana BOS. Bahkan dalam rapat bersama wali murid komite sekolah itu ada yang menyarankan  sekolah perlu memerlukan perubahan mulai dari sarana dan prasarana serta kelengkapan didalam kelas sehubungan dengan ditunjuknya SDN 02 Muaro Paneh sebagai sekolah model. "Kesimpulan rapat, pihak komite dan wali murid sepakat untuk membantu sekolah," katanya.

Kemudian, kata Firdawati, hasil rapat komite dengan wali murid itu, disimpulkan perlu ada bnatuan ke sekolah. "Kami hanya mengaminkan saja," kata kepala sekolah ini.

Secara terpisah, Ketua Komite, Muslim Nan Barantai menyebutkan, ada kesepakatan antara komite dengan wali murid untuk membantu sekolah membelikan infokus. "Caranya, wali murid melalui komite memberikan sumbangan senilai Rp 100.000 dan uang itu diterima langsung oleh bendahara komite," tambahnya.

Kemudian, kata Muslim, ada sumbangan dari wali murid sebesar Rp. 30.000,- per siswa diberikan kepada sekolah melalui wali kelas guna membeli sampul rapor siswa. "Jadi wali murid membantu sekolah melalui komite untuk membeli infocus demi peningkatan kwalitas anak-anak kita, hal itu juga dimaksudkan untuk mendukung sekolah karena sekolah kita (SDN 02 Muaro Paneh,-red) ditunjuk sebagai sekolah model," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Firdaus selaku kasi PTK Disdikpora Kab. Solok menjelaskan sepanjang sekolah dibantu wali murid atas dasar sukarela dan keihklasan wali murid tidak ada persoalan. Ia berharap pengelolaan bantuan dari wali murid dilakukan dengan baik.

"Sepanjang wali murid membantu (sekolah,-red) atas dasar sukarela, tidak ada paksaan itu tidak ada persoalan. Yang bisa jadi persoalan, wali murid bantu sekolah tapi pengelolaan dananya tidak jelas itu yang salah", tutur Firdaus, Senin (29/1).

Senada dengan Firdaus, Yondri Samin, SH, MH selaku putra Nagari Muaro Paneh dan Wakil Ketua DPRD turut angkat bicara. "Sekolah memang tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali atas kehendak wali murid," katanya.

Secara aturan, kata Yondri Samin, sekolah tidak dibolehkan memungut apapun dari orangtua atau siswanya. "Namun, jika ada kebutuhan sekolah yang benar-benar memerlukan dukungan banyak pihak atas kehendak dan keinginan wali murid sendiri itu tidak ada yang melarang. Orang mau nyumbang kok dilarang", kata Yondri Samin.

Yondri Samin juga menjelaskan dirinya mendapatkan laporan dari wali murid SDN 02 Muara Panas akan gedung sekolah yang telah lama tidak layak pakai dan kebutuhan air bersih disekolah itu. Ia menyebutkan akan memperjuangkannya dalam anggaran perubahan.

"Saya dapat laporan dari wali murid SDN 02 Muaro Paneh kalau ada gedung yang perlu perbaikan dan kebutuhan air bersih. Oleh sebab itu kita akan bantu sekolah itu untuk menganggarkan dalam APBD-Perubahan nantinya, mudah-mudahan usulan wali murid bisa kita perjuangkan dianggaran perubahan", kata Yondri Samin. ***(Risko Mardianto).

● Photo di ambil langsung oleh Risko Mardianto, Kepsek Fidrawati, S.Pd perlihatkan berkas pencairan dana PIP Siswa kurang mampu

google+

linkedin