BIJAK ONLINE (Padang)-Sekretaris Kota Padang, Asnel mengakui kalau gaji pekerja honor atau kontrak di Dinas Kebersihan dan Pertamanan masih di bawah Upah Maksimum Provinsi (UMP) dan tak bisa dinaikan karena berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja, ditentukan waktu kerja itu delapan jam.

"Saya serba salah juga dalam masalah gaji karyawan kontrak di dinas kebersihan ini, co mapauak aie di dado," kata Sekda Kota Padang, Asnel yang dihubungi melalui selulernya, Senen, 30 Januari 2017.

Menurut Asnel, tenaga ASN, honor di dinas kebersihan itu sudah terlalu banyak, tapi sampah masih saja bertebaran dimana-mana. "Baaa caro manaikan gajinyo karajonya indak sampai delapan jam dan undang-undang Depnaker menentukan, kerja harus delapan jam. "Disiplin pegawai di dinas kebersihan itu masih perlu ditingkatkan, dan ndak co kini doh, sudah apel pagi mailang dan menurut informasi  ado lo yang karajo batukang dan kuli bangunan lainnya," kata mantan kepala Dinas Pasar Kota Padang ini.

Kemudian, kata Asnel, kalau kinerja di dinas kebersihan itu sesuai aturan, mungkin lah dapek Piala Adipura Kota Padang mah. "Kini Pemko Padang telah menggarkan lagi dana sebesar Rp 9,6 miliar untuk dinas kebersihan itu," kata mantan Kepala BKD Padang ini.

Kedepan, kata Asnel, diminta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Padang untuk meningkatkan disiplin kerja dan masalah kenaikan gaji akan diupayakan. "Kalau kinerjanyo rancak, pastilah gajinyo akan dinaikan," katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Al Amin, juga mengakui kalau gaji anggotnya masih di bawah UMP, yakni ada yang Rp 1.350.00, Rp 1.250.000 dan Rp1.050.000 untuk tenaga adiministrasi. "Mudah-mudahan lah tahun ini bisa gajinya dinaikan," kata mantan Kabag Kesrta ini. 

Sebelumnya, salah seorang tanaga honor di dinas kebersihan menjelaskan, kerjanya dari jam 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. "Ambolah masuk 2004 dan sampai kini yang gaji ko masih Rp 1.250.000," katanya yang minta jatidirinya jangan ditulis dengan pertimbangan politis.

Kemudian, katanya, resiko kerja cukup besar, seperti membuang sampah pasar dan umumnya pekerja tersebut  tangannya banyak yang kena penyakit kulit dan gatal-gatal. "Kalau tugas membersihkan pohon resikonya ya terancam pohon tumbang," katanya sembari menjelaskan, meskipun jam kerja pukul 14.00 WIB tapi harus tetap siaga 24 jam untuk membersihkan kalau ada pohon tumbang yang mengganggu jalan umum.

Sementara berdasarkan data Tabloid Bijak,  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mengumumkan Upah Maksimum  Provinsi (UMP), 2017 Rp 1.949.248 dan naik sebesar 8,25 persen, dari Rp1.800.725 di tahun 2016.

Kenaikan UMP Sumbar tahun 2017 itu, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumbar, yang telah ditanda­tangani pada 28 Oktober 2016 lalu.

UMP tahun 2017 dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Dengan rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + PDRB). Untuk tahun 2017 UMP Sumbar sebesar Rp 1.949.248, sedangkan UMP tahun 2016 sebesar Rp1.800.725.  (PRB)

google+

linkedin