Warek I Universitas Ekasakti Dr. H. Agusalim, M.S diabadikan bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman selesai acara pembukaan Bintek 

BIJAK ONLINE (Padang)-Pola kerja pimpinan dan anggota DPRD meniscayakan hadirnya “sosok” pimpinan dan anggota DPRD yang merupakan representasi (keterwakilan) rakyat atau warga yang telah memilihnya.

Demikian antara lain penjelasan Rektor Universitas Ekasakti Padang diwakili Wakil Rektor I Bidang Akademik DR. H. Agussalim M,  M.S. ketika membuka Bintek DPRD Kabupaten Pasaman, Kamis, 26 Januari 2017,  di Axana Hotel Padang.

Sebagai Wakil Rakyat, semua kebijakan, langkah, gerak, sikap tindak dan perkataan Anggota DPRD haruslah sesuai dengan etika dan sopan santun serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dalam konteks masyarakat Sumatera Barat, etika atau akhlaq dalam islam dan adat Minangkabau harus menjadi bintang pemandu bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adat Basandi Sarak, Syarak Basandi Khitabullah (ABS-ABK) harus menjadi landasan filosofi bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bagi hubungan sosial di tengah masyarakat.     

Agussalim menyebutkan pembahasan Audit BPK terhadap pelaksanaan APBD tahun 2016 dan Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK penting dilakukan untuk memberikan bekal kepada Anggota DPRD Kapupaten Pasaman dalam rangka optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap LHP BPK.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) laporan keuangan oleh BPK, DPRD Kabupaten berhak mendapatkan loparan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK, DPRD melakukan pembahasan terhadap LHP laporan keuangan tersebut dan dapat pula meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada BPK. 

Untuk pedoman pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK . LHP BPK meliputi LHP Keuangan, LHP Kinerja dan LHP dengan tujuan tertentu. Ujar Agussalim.

Materi yang akan dibahas dalam Bintek DPRD Pasaman tersebut, Etika Politik dan Pemerintahan menurut Norma Agama dan Adat Minangkabau diberikan Musra Dahrizal Katik Rajo Mangkuto (Mak Katik) Tokoh Sumatera Barat dan Pakar Adat Budaya Minangkabau. Audit BPK terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2016 dan Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap LHP BPK diberikan Ade Kusnadi, SE, Ak dari BPK  RI Perwakilan Sumatera Barat. Untuk pembahasan pelaksanaan APBD Tahun 2017 dan Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2017 bersama DR. Asnil, M.Si dari Kemendagri, Pakar dan Widyaiswara Utama Kepmendagri.

Bintek ini diselenggarakan LPPM Universitas Ekasakti Padang atas kesepakatan kerjasama yang dibuat antara Universitas Ekasakti Padang dengan DPRD Kabupaten Pasaman tentu saja didasarkan keyakinan, kepercayaan kedua belah pihak, tahun 2017 merupakan tahun ketiga melaksanakan  Bintek, kata Agussalim., (Ka  Humas H. SYARIFUDDIN, SE, M.HUM

google+

linkedin