BIJAK ONLINE (Padang)-Pekerja clening servis yang dipekerjakan di Polda Sumbar, mengeluhkan kebijakan perusahaan  PT Gito Perdana Sejahtera, yang dituding telah "menyunat" atau "merampok" hak-hak tenaga kerjanya. 


"Seharusnya kami digaji sebesar Rp 1.800.750 per-bulan sesuai Pergub atau ketentuan  UMP Sumbar tahun 2016, tapi PT Gito Perdana Sejahtera hanya membayar gaji kami April dan Juni 2016 lalu hanya 1.600.000 dan dipotongnya Rp 1.204.500," kata salah seorang tenaga kerja PT Gito Perdana Sejahtera kepada Tabloid Bijak, Senen, 16 Januari 2017 di Posko BOM, Jalan Siak Kawasan GOR Haji Agus Salim.

Menurut tenaga kerja itu, selain adanya pemotongan hak tentang gaji, PT Gito Perdana Sejahtera juga membayarkan THR tak sesuai dengan kontrak. "Tunjangan Hari Raya (THR) kami hanya dibayar RP 800.000, sedangkan dalam kontrak mestinya PT Gito Perdana Sejahtera harus membayarkan Rp 1.620.657," kata sumber yang minta namanya jangan ditulis dengan pertimbangan takut dipecat.

Kemudian, kata sumber yang layak dipercaya tersebut, PT Gito Perdana Sejahtera juga mengabaikan masalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Hak kami atas program BPJS Kesehatan dan Ketenagaakerjaan hanya dibayrkan satu bulan saja, yakni bulah Agustus saja, sedangkan bula April sampai Juni tidak dikutsertakan program BPJS," katanya.

Begitu juga dengan Program BPJS bulan September sampai Desember, iyuran BPJS tersebut tidak dibayarkan lagi. Jadi, hak atas jaminan kesehatan dan haktunjangan hari tua, atau pesangon tidak didapatkan. Padahal, iyuran BPJS pekerja sudah dibayarkan oleh pihak Mapolda Sumbar melalui kontrak kerjanya. "Total kerugian kami sebagai pekerja yang diperkejakan PT Gito Perdana Sejahtera sebesar Rp 2.927.407, diluar tunjangan hari tua atau pesangon yang seharusnya dibayarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan bila iyuran dibayarkan oleh PT Gito Perdana Sejahtera," kata sumber itu lagi.

Persoalan ini, lanjut sumber itu, telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar. "Kami berharap pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa memperjuangkan hak-hak kami," ujarnya.

Laporan tertulis yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, juga ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Walikota Padang, Ketua DPRD Padang dan pimpinan media massa.

Sementara pihak PT Gito Perdana Sejahtera melelui Supriadi yang akrab dipanggil Yusuf membantah. Katanya, pihaknya tidak ada memotong hak-hak tanaga kerjanya dan gaji dibayarkan sesuai UMP. "Dalam gaji karyawan itu ada pemotongan PPH 2 persen dan BPJS 2 persen," ujarnya melalui seluler.

Menurut Yususf, dirinya tak pernah bohong. "Masalah BPJS, tolong ditanyakan kepada tenaga kerja itu kartunya. "Semua pekerja ada kartu BPJS-nya," tegasnya.

Kemudian Yusuf mempertanyakan tentang informasi masalah perusahaannya. "Dari mana dapat informasi dan siapa nama pekerja saya yang memberikan informasi tersebut," katanya. (PRB)

google+

linkedin