BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu inisial “ WP”, 34 tahun, Swasta, warga Korong Balai Satu Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2 X11 Enam Lingkung Kabupaten  Padang Pariaman, Kamis, 12 Januari 2017 lalu.

Kemudian inisial “AY”, 35 tahun, swasta, masih warga Korong Balai Satu Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2 X11 Enam Lingkung dan inisial “ ZH”, 40 tahun, swasta,warga  Korong Simpang Tigo Sungai Asam Kecamatan 2 X11 Enam Lingkung kabupaten Padang Pariaman. 

Kejadian di SPBU Toboh Korong Toboh Olo Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintoga Kabupaten  Padang pariaman,  berawal adanya informasi dari masyarakat ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di SPBU Toboh Korong Toboh Olo Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintoga kabupaten Padang Pariaman. 

Setelah mendapat informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka “WP” dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening terbungkus dengan kertas timah rokok warna kuning putih. 

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menginterogasi tersangka “WP” dengan menanyakan dari mana narkotika jenis sabu didapat. Dari keterangan tersangka WP mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari “AY”, tidak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba, langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat mencari keberadaan “AY”, dan berhasil ditangkap. 

Selanjutnya dilanjutkan lagi pengembangan dari “AY” mengatakan Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari “ZH” kemudian berhasil ditangkap di sebuah kedai sedang bermain domino di Nagari Pekandangan Kec. Enam Lingkung, turut disita 3 (tiga) unit HP milk ketiga tersangka.  

Seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “WP”, “AY” dan “ZH” berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto, memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi benar berinisial “WP”, “AY” dan “ZH” pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu. 

Dia  mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Kapolres mengatakan akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Dia menambahkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilah kesekian kali dan patut kita apresiasi. 

Ketiga tersangka WP, AY dan ZH merupakan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Tersangka WP, AY dan ZH disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 20 tahun penjara.  (rdf/amir)


google+

linkedin