"Kenapa patut dicurigai dan dipertanyakan? Karena kebijakan bupati yang menginstruksikan para walinagari dan bamus untuk menyetorkan dana Rp 200 juta untuk mendukung visi dan misi bupati tersebut tidak termasuk dalam musrenbang nagari," kata Chan didampingi Justika dan Erwin ketika berbincang-bincang dengan Tabloid Bijak Online, Kamis, 31 Agustus di Simpang Apek.
Menurut Chan, setiap pembangunan yang dilaksanakan di nagari, berdasarkan kebutuhan atau usulan masyarakat di masing-masing kejorongan hingga dilakukan pembahasan untuk penetapannya melalui musrenbang. "Dana nagari dari APBN dan bukan dari APBD Pasaman Barat. Jadi permintaan pak bupati kepada walinagari untuk menyetorkan dana Rp 200 juta tersebut perlu dipertanyakan," katanya
Kemudian, kata Chan, kebijakan bupati tersebut bisa juga dikatakan menghambat peran walinagari dan bamus yang ada. Soalnya, kebijakan visi dan misi bupati tersebut tidak berdasarkan hasil musrenbang ataupun usulan masyarakat, hanya di tetapkan langsung, apakah ini di perbolehkan menurut peraturan dan ketentuan yang ada," tambahnya.
Anehnya, kata Chan, visi dan misi kepala daerah menyangkut pembangunan jamban, bedah rumah dan program listrik gratis dan kenapa harus di bebankan kepada masing-masing nagari hingga menelan anggaran mencapai Rp 3,8 miliar. "Apakah pemanfaatan dana nagari oleh bupati ini, apakah sudan sesuai dengan peraturan tentang desa," ujarnya lagi.
Apa yang dikatakan Chan tersebut dibenarkan oleh beberapa walinagari ditemui media Bijakonline.com. Bahkan, kebijakan bupati memanfaatkan dana nagari untuk visi misinya tidak ada dibahas dalam musrenbang.
Nada yang sama juga disampaikan Justika dan Erwin. Menurut Justika, kebijakan Bupati Pasaman Barat itu perlu juga dicurigai. "Saya minta kepada para walinagari untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak dan jangan sampai salah dalam memanfaatkan dana nagari," tuturnya.
Sedangkan menurut Erwin, para walinagari tak perlu pula takut dengan bupati, karena walinagari juga dipilih oleh rakyak dan bukan oleh bupati. "Sebaiknya para walinagari berpedoman kepada julak dan juknis pemanfaatkan dana nagari," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, Pasaman Barat, Etris Dsem saat di konfirmasi melalui selulernya, Kamis (31/8/2017) menyatakan, dirinya lagi menghadiri acara di BPKP Sumbar. Katanya, visi dan misi bupati tersebut dasar pedomannya adalah lampiran Permendes Nomor 22 Tahun 2016, tentang prioritas penggunaan Dana Desa, dimana dalam satuannya adalah rumah sehat.
Jadi, kata Etris, karena sumber dana nagari berasal dari ADN itu boleh di atur sendiri dalam Perbup dan khusus hal tersebut merupakan salah satu prioritas mulai dari pusat sampai ke Desa. Bahkan, di Kabupaten Kebumen 12 persen dari APB desanya harus untuk program pengetasan kemiskinan dan selama program kemiskinan itu untuk mengetas kemiskinan yang ada dalam data, basis data terpadu yang telah di tetapkan oleh TNP2K, maka ini sangat di anjurkan mereka.
Apalagi untuk program pengetasan kemiskinan semua pihak diminta terlibat mulai dari pusat sampai kedesa, apalagi.selama ini dana yang di percayakan di kelola nagari tidak tepat sasaran dan banyak menguntungkan diri sendiri, contohnya kepala jorong mati-matian memper juangkan untul pembangunan menuju perkebunan miliknya dan keluarg mereka, kata Etris. (Arafat).