BIJAK ONLINE (SOLOK)-Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang retribusi Jasa usaha dan Retribusi jasa Umum, Senin (3/8) di Gedung DPRD Kota Solok.

 Ketua Pansus H. Daswippetra Dt. Mjj. Alam, mengungkapkan bahwa pembahasan dua rancangan perda ini adalah untuk memperdalam rancangan perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya rancangan perda tentang retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum tersebut harus bisa terlaksana di Kota Solok, jangan sampai perda yang dihasilkan tersebut tumpul.

Kemudian, dalam rancangan perda yang diajukan Pemerintah Daerah sudah mencantumkan besaran tarif retribusi jasa usaha dari berbagai jenis usaha serta retribusi jasa Umum seperti pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas pembantu, Balai pengobatan, Laboratorium kesehatan daerah, pelayanan kesehatan terpadu tumbuh kembang dan rawat inap anak.

Terkait dengan pembahasan rancangan perda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum, pihak pansus I akan melanjutkan agenda pembahasannya tanggal 19 Agustus 2015 mendatang (wan/van)

google+

linkedin