BIJAK ONLINE (SOLOK)-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Robi (24) Warga Kampung Baru Tabek Pala, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan  Agung (32) warga Jorong Aro Nagari Talang, Kabupaten Solok, berhasil diringkus jajaran Polsek Gunung Talang.

"Tersangka mencuri motor milik korban bernama Elfari Novera (40), yang tengah diparkir di teras rumah korban malam hari sekitar pukul 22.00 malam," terang Kapolres Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan, melalui Kapolsek Talang, AKP Aleyxei  A, Selasa, (4/8).

Menurut kapolsek, sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol BA. 6137 HS yang aslinya berwarna hitam itu, setelah dicuri tersangka dari teras rumah korban, lalu dirubah warnanya menjadi hijau. Kasus pencurian sepeda motor itu sendiri kata Aleyxei, terjadi delapan bulan lalu, namun saat itu tidak langsung dilaporkan korban ke petugas. 

Dijelaskan Kapolsek, waktu itu sengaja tidak melapor kepetugas karena ingin  berusaha mencari tahu sendiri, dimana sebenarnya keberadaan sepeda motor miliknya, dan kalau dicuri orang, siapa gerangan oknum pelaku yang mencuri sepeda motor miliknya.

Terungkapnya aksi pelaku curanmor tersebut, setelah salah seorang keluarga korban melihat sepeda motor tersebut tengah dipakai oleh seseorang di sebuah lokasi, di daerah Kabupaten Sijunjung beberapa waktu lalu.

" Keluarga korban langsung terperanjat, begitu mendapat pengakuan dari orang tersebut, yang mengatakan sepeda motor itu dibelinya dari tersangka Robi dan Agung seharga Rp 1,5 juta. Mendapat pengakuan seperti itu, baru korban Alvari Novera melapor ke kantor Polsek Talang ini," terang Kapolsek Talang tersebut. 

Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta mengembangkan kasus pencurian sepeda motor tersebut ke Kabupaten Sijunjung. Hasilnya, petugas pun meringkus tersangka Robi, di kawasan Kampung Baru Jorong Tabek Pala Nagari Talang, Sabtu siang tanpa melakukan perlawanan. Saat digiring petugas ke Mapolsek Talang, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, dengan cara menjemput langsung ke Sijunjung.

Kendati kepada petugas yang memeriksanya tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tersangka mengaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang motor milik korban, lalu membawanya kabur dan menjualnya ke daerah Sijunjung.  Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp8 juta.

"Tersangka sendiri dapat terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun penjara. Guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan proses lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan dalam sel tahanan Mapolsek Talang jelas AKP Aleyxei. Petugas juga berjanji akan terus kembangkan kasus ini, apakah ada korban yang lain (wandy)

google+

linkedin