BIJAK ONLINE (SOLOK)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok, sampai saat ini masih memproses kelengkapan administrasi tiga pasangan calon Walikota Solok dan Wakil Walikota yang telah mendaftar dan  akan maju dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.

Menurut Ketua KPUD Kota Solok Budi Santosa, S.P., M.P, sampai dengan saat ini ketiga paslon masih dalam tahap verifikasi menunggu pengesahan administrasi, hingga tanggal penetapan nanti, 24 Agustus 2014 mendatang.

Penetapan calon Walikota Solok dan Wakil yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015. Saat ini, tiga pasangan calon masih berkesempatan melengkapi berbagai persyaratan administrasi menjelang penetapan pasangan calon pimpinan daerah. “Penetapan nanti akan sekaligus dengan pengundian nomor urut calon dan akan diselenggarakan di Gedung Kubuang 13″, tambah Budi Santoso, Jum’at (8/8)

Dijelaskannya, setelah dinyatakan lolos, maka KPUD Kota Solok akan menetapkan masa tahapan kampanye Pilkada serentak yang rencananya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 dan masa tenang tiga hari dan pelaksanaan Pilkada serentak  9 Desember 2015. “Selama itu pula kita akan memerhatikan masalah keamanan, terutama selama masa kampanye. Kita juga telah melaksanakan rapat dengan SKPD terkait dan Asisten I di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Surat permintaan pendampingan keamanan dari KPUD Kota Solok pun sudah dikirimkan ke SKPD terkait,” terang Budi Santoso.

Tak hanya selama masa kampanye, pihak KPUD juga menambahkan bahwa sampai dengan pelaksanaan Pilkada di TPS (tempat pemungutan suara), akan ada linmas TPS untuk pendampingan keamanan. “Nanti akan ada linmas TPS di 121 TPS di Kota Solok, dengan pendampingan keamanan bersama Satpol-PP,” jelas Budi mengakhiri (wan/van)

google+

linkedin