BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Tim Investigasi LSM Majelis Masyarakat Anti Korupsi (Mamak) Ranah Minang, Jamlaus Datuk Rajo Balai Gadang mencurigaai Kepala Satker PJN Wilayah 1 Sumbar yang masih memberikan empat proyek kepada PT Lubuk Minturun Kontruksi Persada, yang masuk daftar hitam (blacklist), 31 Desember 2014 lalu.

"Berdasarkan data kami, PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada sudah masuk daftar hitam atau di balckklist oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pariaman, tahun lalu," kata Jamalus Datuk kepada Tabloid Bijak dan Padang Pos.Com, Jumat, 7 Agustur 2015.

Menurut Jamalus Datuk, patut dicurigai juga kinerja Satker PJN WIlayah 1 Sumbar yang memberikan 4 paket proyek kepada PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada tersebut. "Ada apa dan kenapa," kata anggota jemaah tabliq ini.

Kenapa patut dicurigai?, kata Jamalus Datuk, karena berdasarkan surat yang dikeluarkan  Dinas PU Kota Pariaman,  31 Desember 2014 dengan nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, sudah dengan jelas dan tegas tentang 3 alasan pemutusan hubungan kerja. Pertama, memutuskan kontrak atas Surat Perjanjian No.019/SPP/DPU.PRM-2014 10 Juni 2014, Addendum I No. 001/ADD-I/SPP-029/DPU.PRM-2014 6 Oktober 2014 dan Addendum II No. 002/ADD-II/SPP-029/DPU.PRM-2014 24 November 2014 Addendum III Nomor: 03/ADD-III/SPP-029/DPU.PRM-2014 22 Desember 2014. Kedua, PT LMKP selaku penyedia membayar denda keterlambatan terhitung dari 14 Desember 2014 sampai 31 Desember 2014. Ketiga, PT LMKP dimasukkan dalam daftar hitam. 

Adapun alasan pemutusan hubungan kerja tersebut, lanjut Jamalus Datuak, karena pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dua jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT Lubuk Minturun Konstruksi Persana dinilai bermasalah, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. 

Kemudian, kata Jamalus, Dinas PU Kota Pariaman telah memberikan perpanjangan waktu selama 7 hari, yakni sampai 13 Desember 2014, sesuai dengan addendum II berdasarkan surat Nomor.002/ADD/SPP-029/DPU.PRM-2014, tanggal 24 November 2014 dan diberikan kesempatan kepada Pt Lubuk Minturun Konstruksi Persada untuk menyelasaikan pekerjaan sampai, 30 Desember  dengan denda 1/1000 dari bagian nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 

Tapi sampai batas waktu yang diberikan berakhir, lanjut Jamalus Datuk, pekerjaan pembangunan jalan dua jalur tersebut belum bisa diselesaikan. "Hasil kerja PT Lubuk Minturn Konstruksi Persada hanya dapat merealisasikan pekerjaan dengan bobot 99,44 persen," kata Wakil Ketua Koperasi Batu Akik Atom Shopping Center ini. 

Dampak dari SK Blacklist yang dibuat PU Kota Pariaman tersebut, kata Datuk, PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada dikabarkan, tak bisa mengikuti proses tender di Kabupaten Agam. "Dalam persoalan ini, tentu ada pula alasan Dinas PU Agam tak membolehkan PT LMKP tak boleh ikut tender," kata aktifis yang vokal ini. 

Keempat paket proyek PT LMKP di Staker PJN Wilayah 1 Sumbar tersebut: Pertama, pelebaran jalan kawasan strategis Anding-Mahat A1 dengan nilai paket Rp24.968.840.000. Kedua, rekonstruksi jalan Kumpulan-Batas Kota Bukittinggi I (APBNP PA 1) senilai paket Rp13.668.840.000. Ketiga, rekonstruksi jalan Kumpulan-Batas Kota Bukittinggi II (APBNP PA 1) senilai paket Rp13.668.840.000. Keempat, rekonstruksi jalan Kumpulan-Batas Kota Bukittinggi III (APBNP PA 1) senilai paket Rp6.077.620.000.

Secara terpisah, Dirut PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada,  Johan, ketika dikonfirmasi menbantah perusahaannya di blacklist atau masuk daftar hitam di Dinas PU Kota Pariaman. "Tidak benar perusahaan di blacklist," katanya singkat.

Kemudian, Johan mengakui, kalau perusahaannya dapat empat paket proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumbar. "Benar, saya dapat empat paket proyek di Satker PJN Wiayah 1 Sumbar," ujarnya sembari menghentikn pembicaraan.

Sedangkan Kepala Satker PJN WIlayah 1 Sumbar, Dahler menjelaskan, bahwa surat blasklist yang dikeluarkan oleh Dinas PU Kota Pariaman, baru bersifat usulan kepada LKPP Pusat. "Sampai saat ini saya belum mendapatkan SK dari LKPP Pusat," katanya.

Menurut Dahler, sebagai pihak yang di balckklist oleh Dinas PU Kota Pariaman, tentu PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada punya hak untuk menyanggah dan mempersoalkannya. "Sudah tu, apakah  dasar atau alasan  PU Kota Pariaman membuat SK blacklist itu sudah kuat dan jangan-jangan babaliak awa penabangan," katanya. (PRB)

google+

linkedin