BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Tim Investigasi LSM Majelis Masyarakat Anti Korupsi (Mamak) Ranah Minang, Jamlaus Datuk Rajo Balai Gadang akan melaporkan Kepala Satker PJN Wilayah 1 Sumbar yang disyinyalir berkolusi dengan  PT Lubuk Minturun Kontruksi Persada, yang masuk daftar hitam (blacklist), 31 Desember 2014 lalu, tetapi masih dapat empak paket proyek.

"Keberhasilan PT Lubuk Minturun mendapatkan empat paket proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumbar sangat patut dicurigai dan ditindak lanjuti secara hukum," kata Jamalus Datuk kepada Tabloid Bijak dan Padang Pos.com ketika berbincang masalah dugaan KKN tersebut, Jumat, 7 Agustus 2015.

Menurut Datuk Jamalus, keempat  paket proyek PT LMKP di Satker PJN Wilayah 1 Sumbar tersebut: Pertama, pelebaran jalan kawasan strategis Anding-Mahat A1 dengan nilai paket Rp24.968.840.000. Kedua, rekonstruksi jalan Kumpulan-Batas Kota Bukittinggi I (APBNP PA 1) senilai paket Rp13.668.840.000. Ketiga, rekonstruksi jalan Kumpulan-Batas Kota Bukittinggi II (APBNP PA 1) senilai paket Rp13.668.840.000. Keempat, rekonstruksi jalan Kumpulan-Batas Kota Bukittinggi III (APBNP PA 1) senilai paket Rp6.077.620.000.

Sementara PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada, kata Jamalus Datuk, berdasarkan surat yang dikeluarkan  Dinas PU Kota Pariaman,  31 Desember 2014 dengan nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, sudah dengan jelas dan tegas tentang 3 alasan pemutusan hubungan kerja. Pertama, memutuskan kontrak atas Surat Perjanjian No.019/SPP/DPU.PRM-2014 10 Juni 2014, Addendum I No. 001/ADD-I/SPP-029/DPU.PRM-2014 6 Oktober 2014 dan Addendum II No. 002/ADD-II/SPP-029/DPU.PRM-2014 24 November 2014 Addendum III Nomor: 03/ADD-III/SPP-029/DPU.PRM-2014 22 Desember 2014. Kedua, PT LMKP selaku penyedia membayar denda keterlambatan terhitung dari 14 Desember 2014 sampai 31 Desember 2014. Ketiga, PT LMKP dimasukkan dalam daftar hitam. 

Kemudian, kata Jamalus, dampak dari SK Blacklist yang dibuat PU Kota Pariaman tersebut, kata Datuk, PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada dikabarkan, tak bisa mengikuti proses tender di Kabupaten Agam. "Dalam persoalan ini, tentu ada pula alasan Dinas PU Agam tak membolehkan PT LMKP tak boleh ikut tender," kata aktifis yang vokal ini. 

Jadi, kinerja Satker PJN WIlayah 1 Sumbar yang memberikan 4 paket proyek kepada PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada tersebut, sangat patut dipertanyakan dan dicurigai. "Ada apa dan kenapa," kata anggota jemaah tabliq ini.

Selaian melaporkan kasus dugaan KKN ini ke Kejaksaan Agung, surat laporan itu juga ditembuskan kepada Kementerian PU, Kejati Sumbar, Polda Sumbar dan Gubernur Sumbar. "Tujuan kami di LSM Mamak melaporkan Staker PJN WIlayah 1 Sumbar, hanya untuk ditindak lanjti persoala dugaan KKN tersebut," katanya. (PRB)

google+

linkedin