Dasril SAg, Walinagari Cupak
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Bantuan Penyelenggaraan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS 3R) dijorong Panyalai Kenagarian Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, diduga digelapkan oleh salah seorang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Panyalai Rancak berinisial S RJ Mampang.

Berdasarkan data yang dihimpun Tabloid Bijak, bantuan DAK tahun 2012 dari Kemetrian Pekerjaan Umum RI yang diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Sumatera Barat tahun 2012 Muswirman, ST kepada pihak kedua yakni Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Solok waktu itu, Drs. Dafrizon dan selanjutnya diserahkan kepada KSM Panyalai Rancak dan diterima oleh Ketua KSM Panyalai Rancak, Pensofrianto dan disaksikan Kontraktor Pelaksana CV. Putri Dimer 14 Desember 2012.

Menurut informasi  dari sumber yang bisa dipercaya, oknum anggota KSM Panyalai Rancak diduga sudah menjual beberapa unit bantuan TPS 3R, yang seharusnya dia jaga kepada pihak ketiga, sudah dilaporkan oleh salah seorang pengurus kepada pihak walinagari sebagai penanggungjawab bantuan.

Adapun jenis bantuan pengelolaan 3R yang diterima KSM Panyalai Rancak berupa Bangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Hand Rotary 5 unit, Becak motor i unit, karung goni, parang 20 unit, Garpu sampah, sarung tangan, sepatu boat, bakteri promi, sprayer promi 200 kg, garpu lurus, sekop, masker, timbangan 2 kg 2 unit, gerobak, mesin pencacah kapasitas 300 kg/jam dan ayakan sampah dari stainless ukuran 120 x 90 x 20 dan lain sebagainya.

“Asset tersebut bernilai ratusan juta dan separoh dari asset sudah dijual oleh oknum anggota S untuk keuntungan pribadi,” tutur Pen, salah seorang pengurus KSM Panyalai Rancak.

Menurut Pen,  setelah mengetahui barang-barang dan asset bantuan KSM dijual oleh salah seorang oknum anggota, maka dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada walinagari Cupak, Dasril, SAg.

Namun sudah hampir satu Minggu pihaknya belum mendapat laporan kelanjutan pengaduan tersebut dari walinagari. “Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena seharusnya oknum S sebagai anggota kelompok menjaga asset bantuan KSM, namun malah dia yang menggelapkannya,” tutur Pen.

Bahkan sesuai perjanjian sewaktu menerima bantuan KSM pada pasal 3 disebutkan bahwa pihak kedua berkewajiban menyimpan, menjaga dan merawat tempat pengomposan (TPST) dan segala jenis bantuan, sambil menunggu ketentuan statsu kepemilikan dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. 
”Penyelenggaraan TPS 3R berbasis masyarakat, diperuntukan untuk penglohan sampah menjadi sampah organik, namun kurang difungsikan oleh kelompok karena pengolahan sangat besar. Namun oleh oknum anggota S bantuan tersebut malah digelapkan,” ujar Pen lagi.

Sedangkan Walinagari Cupak, Dasril, SAg, membenarkan bahwa salah seorang pengurus bantuan TPS 3R yakni KSM Panyalai Rancak, memang sudah melaporkan dugaan aksi penggelapan oknum anggota kelompok KSM Panyalai Rancak ke kantor walinagari.

“Benar, kita juga sudah pernah memanggil oknum S ke kantor walinagari untuk diminta keterangannya seputar masalah tersebut sekitar satu Minggu yang lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Rencanya dalam Minggu ini kita juga akan panggil lagi. Kalau tidak datang juga, tentu  masalah ini akan berlanjut ranah hukum karena ini asset kelompok bukan untuk dijual mencari keuntungan pribadi,” tutur walinagari Cupak, Dasril.

Walinagari Cupak itu juga mengancam, kalau oknum S tidak datang juga, dengan terpaksa yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Oknum S diduga sudah melanggar Perman PU No.21/PRT/M/2006, tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan pengelolaan persampahan yang berkaitan dengan kebijakan pengurangan sampah sejak dari sumbernya dengan program unggulan 3R yang berbasis masyarakat. Selain itu, oknum S juga sudah melanggar surat perjanjian kerja No.29/SPK/3R/PPLP-SB/SB/V-2012 yang dibuat tanggal 1 Mai 2012 (wandy)



google+

linkedin