BIJAK ONLINE (SOLOK)-Bantuan
Penyelenggaraan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS 3R) dijorong Panyalai Kenagarian
Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, diduga digelapkan oleh salah seorang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Panyalai Rancak
berinisial S RJ Mampang.
Berdasarkan data yang dihimpun Tabloid Bijak, bantuan DAK
tahun 2012 dari Kemetrian Pekerjaan Umum RI yang diserahkan oleh Kepala Satuan
Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Sumatera Barat tahun 2012
Muswirman, ST kepada pihak kedua yakni Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Solok waktu itu, Drs. Dafrizon dan selanjutnya diserahkan
kepada KSM Panyalai Rancak dan diterima oleh Ketua KSM Panyalai Rancak,
Pensofrianto dan disaksikan Kontraktor Pelaksana CV. Putri Dimer 14
Desember 2012.
Menurut informasi dari
sumber yang bisa dipercaya, oknum anggota KSM Panyalai Rancak diduga sudah
menjual beberapa unit bantuan TPS 3R, yang seharusnya dia jaga kepada pihak
ketiga, sudah dilaporkan oleh salah seorang pengurus kepada pihak walinagari
sebagai penanggungjawab bantuan.
Adapun jenis bantuan pengelolaan 3R yang diterima KSM
Panyalai Rancak berupa Bangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Hand Rotary
5 unit, Becak motor i unit, karung goni, parang 20 unit, Garpu sampah, sarung
tangan, sepatu boat, bakteri promi, sprayer promi 200 kg, garpu lurus, sekop,
masker, timbangan 2 kg 2 unit, gerobak, mesin pencacah kapasitas 300 kg/jam dan
ayakan sampah dari stainless ukuran 120 x 90 x 20 dan lain sebagainya.
“Asset tersebut bernilai ratusan juta dan separoh
dari asset sudah dijual oleh oknum anggota S untuk keuntungan pribadi,” tutur
Pen, salah seorang pengurus KSM Panyalai Rancak.
Menurut Pen, setelah
mengetahui barang-barang dan asset bantuan KSM dijual oleh salah seorang oknum
anggota, maka dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada walinagari
Cupak, Dasril, SAg.
Namun sudah hampir satu Minggu pihaknya belum mendapat
laporan kelanjutan pengaduan tersebut dari walinagari. “Saya sangat
menyayangkan kejadian tersebut, karena seharusnya oknum S sebagai anggota
kelompok menjaga asset bantuan KSM, namun malah dia yang menggelapkannya,”
tutur Pen.
Bahkan sesuai perjanjian sewaktu menerima bantuan KSM pada
pasal 3 disebutkan bahwa pihak kedua berkewajiban menyimpan, menjaga dan
merawat tempat pengomposan (TPST) dan segala jenis bantuan, sambil menunggu
ketentuan statsu kepemilikan dari Kementerian Pekerjaan Umum RI.
”Penyelenggaraan
TPS 3R berbasis masyarakat, diperuntukan untuk penglohan sampah menjadi sampah
organik, namun kurang difungsikan oleh kelompok karena pengolahan sangat besar.
Namun oleh oknum anggota S bantuan tersebut malah digelapkan,” ujar Pen lagi.
Sedangkan Walinagari Cupak, Dasril, SAg, membenarkan bahwa
salah seorang pengurus bantuan TPS 3R yakni KSM Panyalai Rancak, memang sudah
melaporkan dugaan aksi penggelapan oknum anggota kelompok KSM Panyalai Rancak
ke kantor walinagari.
“Benar, kita juga sudah pernah memanggil oknum S ke kantor
walinagari untuk diminta keterangannya seputar masalah tersebut sekitar satu
Minggu yang lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Rencanya dalam Minggu
ini kita juga akan panggil lagi. Kalau tidak datang juga, tentu masalah ini akan berlanjut ranah hukum karena
ini asset kelompok bukan untuk dijual mencari keuntungan pribadi,” tutur
walinagari Cupak, Dasril.
Walinagari Cupak itu juga mengancam, kalau oknum S tidak
datang juga, dengan terpaksa yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan
perbuatannya di kantor polisi. Oknum S diduga sudah melanggar Perman PU
No.21/PRT/M/2006, tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan
pengelolaan persampahan yang berkaitan dengan kebijakan pengurangan sampah
sejak dari sumbernya dengan program unggulan 3R yang berbasis masyarakat.
Selain itu, oknum S juga sudah melanggar surat perjanjian kerja
No.29/SPK/3R/PPLP-SB/SB/V-2012 yang dibuat tanggal 1 Mai 2012 (wandy)