BIJAK ONLINE (Padang)-Setelah melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Darman Rasyad Rajo Sampono mamak kepala waris kaum Suku Chaniago bersama LSM Mamak Ranah Minang, melaporkan juga kasus pidana Nomor 422/PID.B/2005/PN.PDG kepada Presiden RI, Joko Widodo. Alasannya, karena memori  kasasi JPU Willy Ade Chaidir jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,  telah delapan tahun tak jelas rimbanya.
Berdasarkan data Tabloid Bijak, JPU Willy Ade Chaidir SH dalam memori kasasinya menjelaskan terdakwa Kaharuddin bersalah melakukan pidana gabungan beberapa perbuatan membuat surat palsu, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tuduhan surat palsu yang dipergunakan terdakwa Kaharuddin menggugat perdata kaum suku Chabiago tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polisi melalui suratnya Nomor;474/DF/1994 Tanggal 16 Juli 1994.
“Surat palsu itu berupa foto surat keterangan pagang gadai berbahasa Arab Melayu tertanggal 1909. 
Kemudian surat itu diterjemahkan oleh Kepala Kantor Urusan (KUA) Kecamatan Nanggalo, 12 Oktober 1992,” kata Darman Rasyad kepada Tabloid Bijak.
Begitu juga dengan surat keterangan Buyung Enek  diatas segel yang ditandatangani di Belanti Timur, 19 Meret 1995, M Janar yang ditandatangani di atas segel Alai Timur Padang, 5 Apil 1995, serta Rahman yang ditandangani diatas segel Belanti Timur, 15 Mei 1995.
“Terdakwa Kaharuddin diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ade Chaidir SH kepersidangan berdasarkan surat Nomor registrasi.PRK.PDM.406/EP.1/Padang/09/2005,” kata Darman Rasyad sembari memperlihat dokumen.
Kemudian, lanjut Darman,  Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Busra SH dengan hakim anggota, Tamto SH MH dan Abdul Aziz SH, memvonis bebas Kaharuddin, dan mengabaikan Berita Acara Perkara Pusat Labotrarium Forensik Mabes Polri melalui suratnya Nomor:474/DF/1994, tanggal 16 Juli 1994.
Selanjutnya, keterangan  saksi ahli Prof Dr Yulia Mirwati SH CN MH. Katanya, surat dikatakan palsu apabila tandatangan disangkal atau isinya disangkal, surat tersebut untuk mengalihkan hak atau bentuk-bentuk yang merugikan pihak lain, atau isinya tidak diketahui oleh yang menandatangi. Jika surat itu dibuat dan tidak dimengerti tentang isinya, maka surat itu palsu. Jika isinya tidak diketahui maka surat tersebut palsu. Jika surat tersebut mengakibatkan perpindahan hak maka harus diketahui oleh yang menandatangi. (Y a)



google+

linkedin