BIJAK ONLINE (Padang)-Kepala Bidang Pendidikan Madrasyah Kementerian Agama Sumatera Barat, Drs Artis Arjuna menyebutkan, dari 1372 guru madrasah Kemenag Sumbar, 776 orang telah diterbitkan SK-nya oleh  Dirjen Pendis Kemenag RI dan sisanya 464 orang masih harus menunggu.

“Salah satu syarat di keluarkan SK Dirjen Pendis Kemenag RI harus diterbitkan dulu nomor registrasi guru ( NRG) yang diterbitkan Kemendiknas RI,” kata Kabid Pendidikan Madrasyah Kemenag Sumbar, Drs Artis Arjuna ketika dihubungi Tabloid Bijak, 6 November 2014.

Menurut  Artis Arjuna, salah satu syarat di keluarkan SK Dirjen Pendis Kemenag RI harus terbit dulu Nomor Registrasi Guru ( NRG) yang diterbitkan kemendiknas setelah itu di proses lagi untuk diterbitkan SK Dirjen Pendis Oleh Kementrian Agama .

Sedangkan  untuk pencairan dana tunjangan profesi guru, bagi guru yang mengajar di madrasah negeri langsung masuk melalui DIPA ke Satker yaitu kepala sekolah dimana guru mengajar. “Bagi guru yang mengajar di madrasah swasta pencairan melalui Kemenag Kab/ kota tempat guru mengajar," kata Artis mengakhiri ( YC)

google+

linkedin