BIJAK ONLINE(Padang)-Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Rusdi Lubis dalam status di media sosial facebooknya mengkritisi masalah perpakiran di Kawasan GOR H Agus Salim Kota Padang. 

"Saya Sabtu (29/11) pagi berdialog dengan petugas parkir tentang pengelolaan parkir di sekitar GOR H Agus Salim," kata Rusdi Lubis dalam kicauannya di stausnya.. 

Menurut Rusdi Lubis, dirinya  mendapatkan informasi, bahwa parkir di koordinir oleh seseorang di Dinas Pemuda dan Olahraga dan tariff parkirnya tidak punya ketentuan. Jika hari Sabtu dan Minggu tarifnya Rp 3.000, tapi kalau ada keramaian menjadi Rp 5.000. 

Kemudian, Rusdi Lubis mempertanyakan karcis parker dan kemana dana parker disetorkan yang bersangkutan. 

Lantas Rusdi Lubis mempertanyakan, apakah kondisi parker tanpa karcis ini akan dibiarkan terus menerus oleh Pemko Padang?. Kalau dibiarkan, ini menunjukan bahwa tertib pemerintahan belum jalan dengan baik dan merupakan salah satu citra buruk dari pemerintahan.

Menangapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang, Suardi Junir berjanji akan menertibkan masalah perparkiran di Kawasan GOR H Agus Salim yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Parkir yang dikelola oleh Dispora Padang, baru yang disekitar PKL dan itu pun Dispora Padang menerima setoran Rp 600.000 perbulan dari pengelolanya bernama Ari,” kata Kadispora Padang, Suardi Junir ketika dihubungi Padang Pos.com Sabtu 29 November 2014 menanggapi kicauan mantan Sekda Provinsi Sumbar, Rusdi Lubis di media social face book di statusnya.

Menurut Suardi Junir, sekarang dirinya lagi membahas masalah perpakiran tersebut dengan anggota dan petugas parkir yang sudah terbisa memungut parkir. Tujuannya, agar perparkiran di Kawasan GOR H Agus Salim tertib. "Kita ingin pungutan parkir bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Dispora Padang, lanjut Suardi Junir  punya target memasukan dana ke kas daerah Rp 2,3 miliar, termasuk dengan pengelolaan kolam renang dan target ini menngkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,3 miliar.

Masalah pungutan parkir, sesuai Perda Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi. “Yang jelas setiap dana dari parkir akan kita storkan ke kas daerah,” kata mantan kabag humas Pemko Padang ini. (yal aziz)

google+

linkedin