BIJAK ONLINE (Padang)-Semua fraksi yang ada di DPRD Kota Padang, akhirnya menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang
diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadi Perda SOTK, melalui Rapat Paripurna, Selasa (18/11) 2014.
Meskipun disetujui dan disayahkan, Fraksi Perjuangan Bangsa (F-PB) dalam
pandangan akhirnya yang disampaikan juru bicara fraksi tersebut, Iswandi
Mochtar berpendapat, pembahasan secara teknis tentang perubahan kedua Perda No.
15 tahun 2008, baik antara internal anggota Pansus maupun antara Pansus dengan
Pemko Padang, dan SKPD yang bersangkutan, berkaitan dengan pembentukan SOTK
Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, F-PB belum dapat
memahami dan memakluminya.
Bahkan, mengingat beban anggaran yang akan ditanggung Pemko,
F-PB menyarankan penambahan asisten dilingkungan Sekretariat Daerah dari 4
menjadi 5 ditunda terlebih dahulu. Tetapi, F-PB malah mengusulkan penambahan
Sub Bagian pada Sekretariat DPRD, yaitu Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan
dengan dasar pertimbangan kebutuhan anggota dewan terhadap kesedian buku-buku
bacaan, terutama yang berkaitan dengan perundang-undangan, serta pemeliharaan
dan penataan dokumentasi peraturan perundang-undangan yang telah ada selama
ini.
Berkaitan dengan pemisahan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informasi menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Data
Elektronik, F-PB bisa menerimanya. Namun FB mengusulkan, SKPD Kominfo dan Data
Eloktronik hanya dipimpin oleh Kepala Kantor.
Sementara itu, sekaitan dengan pemisahan Dinas Pengelolaan
Keungan dan Aset (DPKA) menjadi DPKA dan
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), F-PB yang didalamnya tergabung Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
dapat menerima dan memahaminya. (fratelo/by)