BIJAK ONLINE (Padang)-Gubernur Sumatera Barat  Irwan Prayitno, menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa  jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,  kepada 2 orang ahli waris, almarhum Tafaruddin dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar dan almahum  Herni dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB yang masing-masing menerima  sebesar Rp 21 juta, yang diserahkan di Ruang Tamu Istana Gubenuran,  Senin (17/11) 2-14.
 
“BPJS Ketenagakerjaan pembiayaannya berasal dari APBN yang nantinya dialokasikan ke APDB tahun sumbar pada tahun 2015. Namun untuk langkah awal,sejak september tahun silam, kami melalui Surat Edaran Gubernur mengajak untuk seluruh PNS dilingkungan Provinsi dan Kab/ kota untuk mengikuti BPJS ketenagakerjaan secara mandiri,”  kata gubernur.
 
Menurut gubernur,  untuk PNS di jajaran Pemprov  Sumbar yang sudah terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan mandiri sudah mencapai 80 persen. "Dan semoga PNS di kabupaten dan kota juga dapat mengikuti hal ini, karena itu untuk kebaikan PNS itu sendiri," katanya.
Sementara  Iswandi Saruli selaku Kakannwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau dan Kepri mengatakan  secara undang-undang setiap PNS wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini paling lambat 1 juli 2015.
 
"Perlindungan sangat penting bagi kita, yang namanya resiko kita tidak tau kapan datangnya, dan tidak seorang pun yang meinginkannya, namun apabila resiko itu terjadi kita akan mendapatkan kepastian perlindungan dan bagi keluarga yang ditinggalkan dapat terus menjalankan hidup,"  ucap Iswandi Saruli pada acara yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar,  Syofian, SH.
 
Pembayaran klaim ini merupakan yang pertama di sumatera barat dengan kepesertaannya baru 2 minggu. "Dengan iuran yang hanya Rp. 8.100,- perorang perbulan, setiap PNS sudah dapat mengikuti BPJS ketenagakerjaan mandiri ini," tambah Iswandi Saruli.
 
Menurut Iswandi,  status BPJS Ketenagakerjaan Mandiri  ini apabila sudah masuk 1 juli 2015. "Maka akan secara otomatis akan hilang karena sudah ditanggung dan dibebankan kepada APDB dan untuk sumbar jika dibandingkan dengan provinsi lain tingkat partisipasi nya pada BPJS ketenagakerjaan mandiri ini dikatakan bagus," pungkasnya. (HUMAS SUMBAR)

google+

linkedin