BIJAK ONLINE (Padang)-LSM Mamak Ranah Minang menyurati Walikota Padang, agar menunda pemberian Izin Mendirikan Bangungan (IMB) terhadap tanah suku Kaum Suku Chaniago yang masih bermasalah secara hukum.
 
Surat LSM Mamak Ranah Minang dengan  N o m o r  :125/LSM-MMK/XI/2014 tersebut, dilengkapi dengan bukti memori  kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ade Chaidir SH dengan nomor  perkara: 422/PID.B/2005/2005/PN.PDG, Tanggal 9 Mei 2006 atas nama terdakwa H Kaharuddin, yang beralamat Jalan Gajah Mada Kampung Olo Nomor 14 RT 01 RW 04 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo.
 
Berdasarkan data LSM Mamak, terdakwa H Kaharuddin dalam kasus pidana telah banyak mengalihkan hak atas tanah yang berlokasi di Jalan Katib Sulaiman, milik kaum Suku Chaniago. Sementara dokumen yang dipergunakan H kaharuddin dalam berpekara perdata memgunakan surat  pagang gadai berbahasa Arab Melayu keluaran 1909 yang telah dinyatakan palsu oleh Lab Forensik Mabes Polri melalui suratnya Nomor:474/DF/1994 tertanggal 16 Juli 1994.
 
“Kita meminta kepada pak walikota untuk menunda pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pihak-pihak yang mengajukan permohonan,” kata Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang, kepada Tabloid Bijak, Senin 17 November 2014.
 
Menurut  Jamalus Datuak, persoalan surat palsu yang dipergunakan H Kaharuddin dalam berpekara telah dilaporkan juga kepada Presiden RI Jokowi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Menteri Hukum dan HAM. “Kita meminta Walikota Padang untuk menghormati hukum dalam persoalan kasus pidana yang dilaporkan Kaum Suku Chaniago ini,” katanya.
 
Kemudian, kata Jamalus, LSM Mamak juga telah melaporkan hakim yang jadi ketua majalis hakim  PN Padang ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena ada kejanggalan dalam amar putusannya. “Masa iya, dengan mempergunakan surat palsu hakim membebaskan terdakwa,” katanya.
 
Yang ironisnya lagi, memori kasasi JPU kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ade Chaidir SH dengan nomor  perkara: 422/PID.B/2005/2005/PN.PDG, Tanggal 9 Mei 2006 atas nama terdakwa H Kaharuddin,  sampai kini belum ada kejelasannya. (yal Aziz)

google+

linkedin