BIJAK ONLINE (Padang)-Karena merasa tidak mendapat tanggapan serius dari Bupati Kabupaten Solok, mengenai surat penangguhan pelantikan walinagari Salayo dan berdasarkan utusan TUN yang memangkan dirinya, maka calon walinagari Salayo, Kecamatan Kubung  Zainal Bahri yang maju dengan nomor urut 1 pada Pilwana nagari setempat beberapa bulan lalu,  akhirnya menyegel sementara  kantor walinagari Selayo.
Penyegelan tersebut menurut Zainal, Minggu (16/11), berdasarkan putusan PTUN Padang dan Medan yang memenangkan dirinya.
Menurut Zainal, kronologis kejadian dimulai ketika Bupati Solok menerbitkan SK Nomor 100-658-2013 tentang pengesahan dan pengangkatan wali nagari Salayo terpilih, maka pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tertanggal 17 Oktober 2013.
“Selama dalam proses persidangan berlangsung di PTUN, maka didapatlah fakta-fakta dalam persidangan yang membuktikan bahwa memang terjadi kecurangan pada saat Pilwana Nagari Salayo yang di benarkan oleh pihak bupati dan BMN,” tutur Zainal.
Dijelaskannya, PTUN yang menyidangkan perkara tanggal 13 Maret 2014 dengan nomor perkara yakni No.12/G/2013/PTUN.PDG, dimana amar putusannya yang pertama membatalkan SK pengangkatan walinagari Salayo dengan No.100-658-2013 tentang pengesahan dan pengangkatan dengan hormat wali nagari Salayo pride 2013-2019 dan memerintahkan Bupati Solok untuk mencabut SK No.100-658-2013 tersebut.
Kemudian pada tanggal 25 maret 2014 Bupati Solok mengajukan banding ke PTUN Medan dan pada tanggal  24 Juni 2014 majelis hakim PTUN Medan menetapkan Bupati Solok sebagai pihak yang kalah dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menguatkan putusan PTUN Padang.
“Dengan kalahnya Bupati Solok di PTUN Medan, maka pihak Bupati Solok menerima keputusan tersebut yang  di tandai dengan tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2014 ketua PTUN Padang menetapkan putusan tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum yg tetap,” jelas Zainal.
Hasil penetapan tersebut di kirimkan oleh PTUN Padang ke pihak bupati solok agar Bupati Solok menjalankan putusan tersebut.
Namun menurut Zainal, setelah berjalan 60 hari putusan PTUN tersebut tidak di jalankan oleh Bupati Solok dan Ajizar Syam masih melakukan proses administrasi yang mengatas namakan Walinagari Salayo. Sedangkan setelah putusan PTUN tersebut memiliki kekuatan hukum yg tetap, Ajizar Syam bukan lagi selaku wali Nagari Salayo. “Seharusnya Bupati Solok menjalankan putusan PTUN dengan cara menunjuk PLT walinagari agar proses administrasi di kantor  walinagari diakui keabsahannya,” tutur Zainal.
Akibat tidak adanya kepastian hukum dari Bupati Solok, maka sejak Kamis tanggal 13 November 2014 kemaren, Zainal atas nama masyarakat Nagari Salayo meminta kepastian hukum kepada Bupati Solok dengan menyegel  kantor walinagari agar didengar. Aksi penyegelan yang dilakukan tersebut bukanlah proses eksekusi, namun aksi tersebut bertujuan agar bupati solok segera menunjuk PLT wali nagari agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat Salayo yang akan mengurus surat menyurat yg berhubungan dengan wali nagari.
“Saya atas nama masyarakat nagari Salayo, menghimbau agar jangan terprovokasi oleh oknum yg tidak bertanggung jawab dan saya juga berharap Bupati Solok patuh dan tunduk pada putusan peradilan yaitu PTUN Padang dan jangan korbankan masyarakat nagari Salayo dengan ego demi kepentingan yang tidak jelas. Selain itu saya berharap bupati Solok benar-benar menjalankan program MTTS yg di agung-agungkan di Kabupaten Solok, agar tercipta pemerintahan yang baik sebagaimana yang beliau dengung-dengungkan,” tutur Zainal.
Pemilihan walinagari Salayo digelar tanggal 24 juni 2013, dimana dilakukan serentak bersama 54 nagari lain di Solok. Namun di Nagari Salayo proses pilwana, menurut  Zainal  tidak sesuai dengan perda Nomor 7 tahun 2006 tentang pemerintahan nagari terutama pasal 13 huruf c. “Saya dan tiga orang kandidat calon wali nagari merasa di rugikan atas pelaksanaan pilwana tersebut, dengan alasan tidak sesuai dengan perda Nomor 7 Tahun 2006.salah satu kandidat calon walinagari Salayo dengan  Nomor urut 2 Ajizar Syam tidak memenuhi persyaratan sebagai calon walinagari Salayo,” tutur Zainal.
Menurut Zainal,  bahwa walinagari terpilih Ajizar Syam, dinilai tidak melegalisir ijazah. Kemudian nama dan tanggal lahir di ijazah Ajizar Syam tidak sesuai dengan KTP, dimana di ijazah tertulis nama AJIZAR lahir 27 juli 1958. Sedangkan di KTP AJIZAR SYAM lahir 19 juli 1958. Setelah itu  KTP Ajizar Syam berdomisili di kenagarian Koto Baru Jalan Danau Diatas No.1 Perumnas Koto Baru, setelah itu Ajizar Syam tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah di hukum pidana dari pngadilan. Kemudian Surat izin atasan Ajizar Syam di tanda tangani oleh petugas tempat yang bersangkutan bekerja yaitu Bank BRI Tanjung Pinang Provinsi Riau, seharusnya yang berwenang yaitu atasan langsung Ajizar Syam.
Dari 5 poin di atas, menurut Zainal kelihatan bahwa Ajizar Syam sengaja di loloskan untuk jadi calon wali nagari, padahal Ajizar Syam waktu itu masih bertugas di Bank BRI Tanjung Pinang. Selain itu, Zainal juga menuding  pihak BMN nagari Salayo yang juga selaku panitia pemilihan wali nagari (P2WN) telah dengan sengaja melakukan kecurangan, di antaranya melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.200 hak suara yang di berikan kepada Ajizar Syam.

Kemudian terdapatnya wajib pilih di bawah usia 17 tahundan pemilih ganda pada tiap TPS yg ada dan banyak wajib pilih yang tidak terdaftar sebagai wajib pilih/DPT serta DPT pada saat pemilihan walinagari Salayo jauh berbeda dengan DPT yang di miliki oleh KPU Kabuaten Solok.
“Akibat pelaksanaan pilwana yg tidak jujur dan adil, maka pada tgl 28 juni 2013 saya dan 3 kandidat lainnya melayangkan sanggahan ke Bupati solok untuk tidak mengeluarkan SK pengesahan wali nagari terpilih, namun tidak ditanggapi  bupati dan  pada tanggal 20 Agustus 2013 dilayangkan sanggahan ke 2 kalinya kepada Bupati Solok, namun masih tidak di tanggapi juga. Sanggahan yang saya berikan ke bupati solok dngn tujuan agar bupati solok meninjau ulang usulan dari BMN/P2WN guna membuktikan kecurangan pd saat proses pilwana,” kata Zainal.
Akhirnya pada tanggal  10 September 2013 Bupati Solok telah melantik Ajizar Syam selaku walinagari Salayo tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak yang mengajukan sanggahan, padahal kami sangat berharap bupati Solok mau menanggapi sanggahan kami, dimana pada saat itu bupati Solok punya program MTTS sebagai sarana menyelesaikanmasalah yang timbul di dalam nagari,” tutur Zainal mengakhiri (wandy)

google+

linkedin