BIJAK ONLINE (Padang)-Pemerintah Kota Padang melakukan pediteksian dini  terhadap harta kekayaan pejabat guna menghindari   terhadap tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, LHKPN itu merupakan salah satu perangkat deteksi dini agar pejabat pemerintah mempertanggungjawabkan hak - hak yang diperoleh berkenaan dengan jabatan yang diembannya.
 
"Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dimana dinyatakan penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Merekapun harus bersedia diperiksa sesuai ketentuan Undang - Undang," kata Wakil Walikota Padang, H. Emzalmi saat membuka Bimbingan Teknis pengisian LHKPN di Padang, Senin (17/11).
 
Lebih lanjut, Emzalmi mengatakan, dalam keputusan Walikota Padang nomor 277 Tahun 2014, yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan adalah pejabat negara. Para pejabata eselon II dan III.
 
"Setelah diadakan koordinasi dan konsultasi dengan KPK, ternyata selain pejabat eselon II dan III, pejabat BUMD juga diwajibkan mengisi LHKPN ini. Akan tetapi, nantinya pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pemko Padang diwajibkan untuk melaporkan HKPN ," ujar Emzalmi.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, H. Asnel menjelaskan, bagi pejabat penyelenggara negara yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya akan mengisi formulir LHKPN model A. Sedangkan model B, yang berkewajiban mengisinya adalah adalah penyelenggara negara yang telah memiliki Nomor Harta Kekayaan (NHK),
"Setiap tahun harus dilaporkan. Bagi yang sudah melaporkan juga harus meng-update LHKPN tersebut," kata Asnel.
 
Disebutkan, ada 148 orang pejabat di Pemko Padang termasuk BUMD yang wajib melaporkan harta kekayaannya tahun ini. Rinciannya, pejabat yang mengisi formulir LHKPN model A sebanyak 60 orang, yaitu pejabat BUMD 4 orang, pejabat eselon II sebanyak 5 orang dan pejabat eselon III ada 51 orang. Sedangkan yang mengisi formulir LHKPN model B sebanyak 88 orang, terdiri dari Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat eselon II 27 orang dan pejabat eselon III 69 orang.
 
Sasaran dari pelaksanaan bimbingan teknis ini, menurut Asnel, agar terwujud penyelenggara negara dan pejabat Pemko Padang yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan mendatangkan nara sumber dari BPKP dan BKD Sumbar. (humas padang)

google+

linkedin