BIJAK ONLINE (Padang)-PT AMP pemenang tender Cleaning Servise di PLN Wilayah Sumbar, pada pelelangan Nomor.05/DPBJ/P2BJ-1/WSB/2014, 22 September 2014 disinyalir bermasalah, karena tidak memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sejenis, yang harus memenuhi Kemampuan Dasar (KD).
“Sepengetahuan saya, PT AMP tidak mempunyai Kemanpuan Dasar (KD) untuk mengikuti tender cleaning servise di PLN Wilayah Sumbar tersebut,” kata salah seorang pengusaha yang enggan jatidirinya ditulis karena hubungan pertemanan dengan pemenang, ketika dihubungi Tabloid Bijak, Kamis, 6 November 2014 melalui handphone.
Menurut sumber yang layak dipercaya tersebut, dirinya sebelum proses tender berlangsung sudah mendapatkan informasi kalau PT AMP lagi kasak kusuk untuk melengkapi Kemampuan Dasar perusahaannya. “Kalau ada dugaan PT HMP punya hubungan harmonis dengan pihak pelaksana tender di PLN Wilayah Sumbar, syah-syah saja,” kata pengusaha tersebut sembari menambahkan, kalau persoalan pemenang tender sudah diatur, juga merupakan lagu lamo.
Berbicara masalah Kemampuan Dasar (KD) PT AMP itu, semua rekanan yang mengikuti tender rasanya sudah mengetahuinya. “Meskipun PT AMP sudah KSO katanya, tentu saat tender, juga tak memenuhi Kemampuan Dasar. Kalau ndak percaya, mari kita buka dokumen lelang dan kita buktikan kelengkapan PT AMP tersebut,” tantangnya.
Jika diamati dari dokumen pelelangan, pada BAB I Umum Pasal 16 tentang pengertian istilah pelelangan disebutkan, Kemampuan Dasar (KD) = 5 kali nilai Pengalaman Tertiggi (NPT) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Kemudian, tender harus sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 19 ayat 1 h.
Berdasarkan data LSM Mamak, Kemampuan Dasar untuk pekerjaan bidang cleaning servise adalah sebesar Rp 1.300.600.000. Perhitungan nilai pengalaman tertinggi (NPT) untuk pekerjaan dengan Nilai HPS Rp 6.504.000.000. Atau KD= 5 NPT = Rp 6.504.000.000 = 5 NPT atau NPT = Rp 6.504.000.000 : 5 = Rp 1.300.600.000.
Sementara pemilik, PT AMP Ujang Tafriyani ketika dihubungi melalui handphonenya menjelaskan, kalau perusahaannya sudah punya Kemampuan Dasar dan sudah berlebih-lebih dan bahkan sudah KSO. “Sudah nggak ada masalah,” katanya singkat.
Secara terpisah, Humas PLN Wilayah Sumbar, Ridwan menyebutkan kalau dirinya lagi berada di Jakarta. “Sebaiknya ditanyakan saja dengan buk Yun,” katanya sembari berjanji memberikan nomor handphone yang bersangkutan. Sayangnya, ketika dihubungi ke PLN Wilayah Sumbar, Kamis, 6 November 2014, yang bersangkutan tak berhasil dihubungi.
Ketua Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus mengakui kalau pihaknya telah mempunyai dokumen lelang Pengadaan Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Gedung dan Pertaman Pengoperasian Telepon (PABX dan Pasawat Telepon), Pemeliaraan Instalasi Air (Bersih dan Kotor) Selama 5 Tahun (60 bulan). “Kini kita sedang mengkaji dan mempelajari dokumen dari sisi hukum dan kemudian akan kami laporkan kepada aparat hukum, dan tunggu saja tangal mainya,” katanya.
Cara Menghitung KEMAMPUAN DASAR (KD)
Perhitungan KD (Kemampuan Dasar) hanya digunakan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dengan nilai HPS pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar.
Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah pekerjaan selesai atau minimal serah terima pertama.
Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah pekerjaan selesai atau minimal serah terima pertama.
Pasal 19 ayat 1 h.
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Pasal 20
(1) KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
b. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
(1) KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
b. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
(2) KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
(3) Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm). (Y a)
(3) Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm). (Y a)