Bijak ONLINE (Padang)-LSM Mamak membantu kaum Suku Chaniagio
untuk melaporkan Hakim Busra SH kepada Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta.
Alasannya, karena Hakim Busra yang menjadi Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor:422/ PID/ B/ 2005/PN.PDG, membebaskan
terdakwa Kaharuddin.Bc.An, yang dinilai
bermasalah dan sangat patut dicurigai.
Laporan LSM Mamak tersebut, berdasarkan berkas memori kasasi Jaksa Penutut Umum Willy Ade Chaidir SH pada
tanggal 31 Mei 2006 mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, Kaharuddin Bc.AN, karena kasusnya dikatakan JPU error in objecto.
Dari memori kasasi JPU Willy Ade Chaidir SH tersebut, banyak
diungkapkan beberapa kejanggalan Hakim Busra SH dalam mengambil keputusan. “LSM Mamak hanya meminta Komisi Yudisial untuk
memeriksa perkara pidana Nomor
422/PID.B/2005/PN.PDG, tanggal 9 Mei 2006, atas nama terdakwa H
Kaharuddii BcAn panggilan Kahar tersebut. Soalnya, ada indikasi KKN dalam perkara tersebut,” kata
Ketua Tim Investigasi LSM Mamak, Jamalus Datuk.
Menurut Jamalus, sampai
saat ini menurut keterangan Darman Rajo Sampono mamak kepala waris Suku
Chaniago yang melaporkan Kaharuddin memalsukan surat dalam perkara perdata,
belum ada menerima keputusan dari Mahkamah Agung. “ Padahal, kasusnya sudah
delapan tahun,” katanya.
Laporan yang dikirim ke Ketua Komisi Yudisial tersebut,
dilengkapi dengan berkas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ade
Chaidir SH. “Kita ingin Ketua Komisi Yudisial memeriksa berkas kasasi JPU,”
kata Jamalus lagi. (Y a)