Bijak ONLINE (Padang)-LSM Mamak membantu kaum Suku Chaniagio untuk melaporkan Hakim Busra SH kepada Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta. Alasannya, karena Hakim Busra yang menjadi Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor:422/ PID/ B/ 2005/PN.PDG, membebaskan terdakwa Kaharuddin.Bc.An, yang dinilai bermasalah dan sangat patut dicurigai.   

Laporan LSM Mamak tersebut, berdasarkan berkas  memori kasasi  Jaksa Penutut Umum Willy Ade Chaidir SH pada tanggal 31 Mei 2006 mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, Kaharuddin Bc.AN, karena kasusnya dikatakan JPU error in objecto.

Dari memori kasasi JPU Willy Ade Chaidir SH tersebut, banyak diungkapkan beberapa kejanggalan Hakim Busra SH dalam mengambil keputusan.  “LSM Mamak hanya meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa perkara pidana Nomor  422/PID.B/2005/PN.PDG, tanggal 9 Mei 2006, atas nama terdakwa H Kaharuddii BcAn panggilan Kahar tersebut.  Soalnya,  ada indikasi KKN dalam perkara tersebut,” kata Ketua Tim Investigasi LSM Mamak, Jamalus Datuk.           

Menurut Jamalus,  sampai saat ini menurut keterangan Darman Rajo Sampono mamak kepala waris Suku Chaniago yang melaporkan Kaharuddin memalsukan surat dalam perkara perdata, belum ada menerima keputusan dari Mahkamah Agung. “ Padahal, kasusnya sudah delapan tahun,” katanya.

Laporan yang dikirim ke Ketua Komisi Yudisial tersebut, dilengkapi dengan berkas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ade Chaidir SH. “Kita ingin Ketua Komisi Yudisial memeriksa berkas kasasi JPU,” kata Jamalus lagi. (Y a)   

google+

linkedin