BIJAK ONLINE (Padang)- Koordinator Divisi Kajian Riset dan Monitoring PBHI Kota Padang, An Siti Magrifah, sangat menyayangkan sikap Pemko Padang yang tak komitmen dan konsekwen dalam menyelesaikan masalah PKL. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemko Padang dengan PKL yang dimediasi Komnas HAM Sumbar. Kesepakatannya waktu itu, tak ada penggusuran dan hanya penataan PKL.

“Tapi faktanya,  Pemko Padang melakukan peyitaan terhadap tenda Pedagang Kaki Lima (PKL), di depan pertokoa Fase VII. Akibat penyitaan tersebut, sekitar 50 PKL tidak bisa berjualan lagi,” kata An Siti Magrifah ketika dihubungi Tabloid Bijak, Minggu malam, 9 November 2014, seusai acara pertemuan dengan ratusan pedagang di Kantor PBHI.

Menurut AN Siti Magrifah,  PBHI telah mengumpulkan data perusakan dan penyitaan peralatan  pedagang dan sekaligus perumusan tawaran penataan bagi pedagang. “Kami dari PBHI sangat menyayangkan sikap Pemko Padang, yang masih main sita tenda PKL dan persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum dan Komnas HAM,” tegasnya.

Sebelumnya, kata An Siti, Kamis Tanggal 7 November  2014 pedagang mendapatkan surat mengikuti gotong royong melaui surat Sekdako Padang Nomor 330.1346.XI/Ps-2014. Kemudian, salah seorang PKL menghadiri pertemuan antara Dinas Pasar dengan KPP yang dihadiri oleh Sekda Padang,  Irwan Syofyan, Wakil Ketua KPP  Jasman Tanggo, Syafrizal, Jon Kuning, Polres dan Kodim.

“Setelah mendapat surat edaran, malamnya pedagang gotong royong membersihkan lokasi berjualan. Tapi paginya, TNI melakukan pembongkaran tenda pedagang,” katanya, sembari menambahkan, pertemuan tersebut, hanya membahas masalah gotongroyong di Pasar Raya. Tapi faktanya, terjadi penyitaan tenda PKL, sehingga PKL tak bisa berjualan. (Ya/an)

google+

linkedin