BIJAK ONLINE (Padang)-Kepala Bagian Perekonomian Kantor
Walikota Padang, Ir. Edi Darma, M.Si
melalui Kasubag Prasarana Drs. Daswir Siddik, SH,MH menghibau kepada para
pelaku usaha di Kota Padang yang telah memperoleh surat izin gangguan
yang diterbitkan Pemko Padang, agar melakukan pendaftaran ulang kembali. Ini bagi izin gangguan yang dikeluarkan pada
tahun 2012. Hal ini sesuai dengan Perda No 15 tahun 2011 tentang izin
gangguan diwajibkan melakukan daftar ulang.
Ini sebagai perhatian dan bentuk kepedulian kepada
pelaku usaha di kota tercinta ini. Dan ditegaskan kepada para pelaku
usaha pemegang izin gangguan, selama mengurus pendaftaran ulang
kembali di Bagian Perekonomian Pemko Padang tidak dipungut pembayaran.
Untuk itu, jangan ada keraguan dalam mengurus dan mendaftarkan izin gangguannya.
Malahan pelayanan menyejukkan yang harus disuguhkan dan dirasakan para pelaku
usaha yang telah mengantongi izin gangguan tersebut, ucap Daswir Siddik, Kamis
(6/11).
Semua ini sekaligus untuk mengingatkan, barangkali ada yang
lupa, serta dikuatirkan kalau tidak melakukan pendaftaran ulang ke Pemko
Padang, maka bisa akan terlikuidasi , izin gangguan yang telah dimiliki
menjadi pasif atau tidak aktif/ tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, perlu
diingatkan agar segera melakukan pendataran ulang lagi ke Bagian perekonomian.
Sejelan dengan itu, petugas di bagian perekonomian juga akan
mendekatkan pelayanan kepada para pelaku usaha yang memiliki izin gangguan
tersebut, dengan gerakan jemput bola, mendatangi ke alamat masing-masing.
Petugas yang datang dilengkapi dengan atribut yang resmi. Untuk itu, para
pengusaha supaya bisa melayani dengan baik dan jika ragu terhadap petugas yang
datang segera hubungi Bagian Perekonomian Pemko Padang. (humas padang)