BIIJAK ONLINE (Padang)- Tampaknya, Hotel Nabawy Syariah yang terletak di Jalan Veteran, basibanak jo basipakak dalam masalah membayar pajak dan melecehkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Yang hebatnya, Pemko Padang tak berdaya menghadapi pemilik hotel, Irfianda Abidin tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang menjelaskan, keengganan pemilik atau pengelola hotel Nabawy Syariah dalam membayar pajak dikarenakan mereka telah membayar zakat sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
“Alasan pemilik hotel mengada-ada. Sebab, zakat merupakan kewajiban yang diatur agama, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan pemerintah kepada warga negara. Walau mereka telah membayar zakat, tidak ada urusan dengan pajak. Pajak merupakan zakat negara, kami wajib memungutnya. Pajak merupakan kewajiban dia sebagai warga negara," tegas Alfiadi.
Menurut Alfiadi, sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku, pihaknya telah melakukan pendataan, pendaftaran, penatapan, dan penagihan. Semua proses telah dilalui untuk hotel Nabawy Syariah. "Kita sudah memberikan surat pajak terhutang kepada pengelola hotel tersebut," ungkapnya.
Kemudian, kata Alfiadi, sesuai prosedur sudah telah dilakukan pendataan , pendaftaran dan penagihan. “Semua proses sudah kita lakukan pada hotel nabawi syariah. Bahkan kita sudah memberikan surat pajak terhutang kepada pengolola hotel nabawi syariah" kata Alfiadi yang mengaku tinggal di ulak karang ini
Khusus pajak, Pemko Padang sebenar nya sudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan sistim pembayaran sistim online, dimana bisa memudahkan wajib pajak membayar kepada Pemko Padang. “Jadi tak ada alasan lagilah,” tambah Alfiadi lagi.
Secara terpisaj, Kepala Satpol PP Kota Padang, Andre Algamar menyebutkan, persoalan itu masih ditangani oleh DPKA, sebagai institusi yang mengurus masalah pajak dan restribusi. “Kalau persoalannya telah dilimpahkan kepada Pol PP, kita akan bertindak dan membawa persoalan tersebut kepengadilan,” katanya, ketika dikonfirmasi Tabloid Bijak melalui hanphone selulernya, Sabtu, 1 November 2014.
Menurut Andre, semua wajib pajak atau wajib bayar retribusi tetap akan diberlakukan sama oleh Pol PP Padang. “Saya juga sudah mendengar dan mengetahui dari media tentang Hotel Nabawy Syariah itu yang enggan bayar retribusi dengan alasan yang tak masuk akal, yakni katanya di zaman Rasulullah tak ada bayar pajak,” kata Tuanku Rajo Kacik ini, sembari menambahkan, di zaman nabi juga belum ada hotel.
Kemudian, kata Andre, dalam Perda tersebut ditegaskan, yang dimaksud objek pajak hotel adalah hotel, pondok pariwisata (cottage), losmen pesangerahan, rumah kost yang memiliki kamar lebih dari 10, rumah penginapan atau home stay dan sejenisnya. “Kalau sudah dilimpahkan ke Pol PP, akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara pemilik Hotel Nabawi Syariah enggan memberikan keterangan kepada wartawan Tabloid Bijak. Bahkan, Irfianda Abidin mempertanyakan siapa pemimpin Redaksi Tabloid Bijak. “Urusan ini bukan urusan wartawan,” kata Irfianda Abidn, yang dihubungi, Jumat, 31 Oktober 2014 di kediamannya yang waktu itu memakai baju kaus oblong putih dan celana pendek kotak-kotak kecoklatan.
Bahkan saat dikonfirmasi dan klarifikasi tersebut, pemilik Hotel Nabawy Syariah, Irfianda Abidin memperlihatkan kepribadian yang kurang baik. “Sebaiknya saudara keluar saja,” katanya sembari berlalu. (Ya/B y/Chan)