Tampak Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, SH, saat berdiskusi dari hati ke hati masalah THL di Pemkab Solok dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih, Sabtu, 25 Februari 2017. 

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Mayoritas anggota DPRD Bumi Penghasil Bareh Tanamo atau wakil masyarakat di DPRD Kabupaten Solok, menyorot tajam pemberhentian Tenaga Harial Lepas (THL) yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

“Kita mendukung upaya pemerintah daerah Kabupaten Solok untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan untuk menciptakan lapangan pekerjaan kepada masyarakatnya. Tetapi kalau kebijakan memberhentikan Tenaga Harial Lepas dilakukan secara sepihak, jelas kita sesalkan. Sebab Bupati dan Wakil Bupati waktu kampanye sudah berkomitmen untuk memperdayakan tenaga THL, tapi nyatanya sekarang sangat bertolak belakang. Kalau mau diberhentikan, tentu harus ada solusi tapi ini yang sudah mengabdi 2 tahun atau lebih, malah diberhentikan dan malah ada yang masuk baru,” jelas M. Hidayat, anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Nasdem, Sabtu (25/2). 

M. Hidayat juga melihat bahwa saat ini para THL yang diperhentikan oleh Pemkab Solok, banyak yang berasal dari kalangan kurang mampu dan ada yang masih melanjutkan kuliah serta juga untuk menghidupi keluarga. “Kalau yang lama diberhentikan, lalu yang baru diangkat, ini bukan solusi. Boleh yang baru diangkat, tetapi melalui mekanisme yang sah, bukan semaunya saja,” jelas M. Hidayat.

Selain M. Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, Septrismen Sutan Putih, juga menyesalkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dinilai memberhentikan THL yang dinilai tidak adil dan secara sepihak. “Saya mendengar ada kurang lebih 100 orang tenaga THL yang diperhentikan, pada hal mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun bahkan ada yang empat tahun. Dari mereka itu, ada yang sudah dilatih mengikuti Diksar atau pendidikan khusus dengan menggunakan dana APBD. Bukankah mereka yang berpengalaman lebih dibutuhkan?,” tanya Septrismen dengan nada tampak kecewa. 

Dijelaskannya, memberhentikan THL  secara sepihak, bukanlah merasionalisasikan THL. Untuk itu, dirinya meminta kepada kepala OPD atau SKPD, agar objektif dan arif dan bijaksana dalam pemberhentian lama dan penerimaan THL baru, sebab SKPDlah yang lebih tahu kebutuhan THL.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota PKS, Yusferdizen, dimana menurutnya, pemberhentian THL yang sudah bekerja dan mengabdi serta sudah dilatih khusus, dirasa tidak adil. “Kalau memang Pemkab mau mengangkat THL baru, kan tidak mesti mengeluarkan yang lama. Kalau perlu THL yang baru ini kita anggarkan pula di ABPD, kalau memang dibutuhkan. Kan semua ada solusinya. Bukan dengan cara memberhentikan sepihak,” terang Yusfedrizen.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, SH, berjanji akan mencarikan solusi terbaik masalah THL ini. “Ya, kedepannya kita akan mencarikan langkah terbaik untuk para THL ini dengan mendiskusikan bersama SKPD dan DPRD,” jelas Yulfadri Nurdin (wandy)

google+

linkedin