BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Wali Kota Pariaman, Drs.H. Mukhlis Rahman, MM menerima Penghargaan Pasar Tertib Ukur untuk Pasar Pariaman yang diberikan Menteri Perdagangan RI diserahkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma di Badung, Provinsi Bali, Jum'at, 24 Februari 2017.
Pemberian berupa piagam dan plakat dari kementerian tersebut, menilai dari hasil evaluasi para pedagang di Pasar Pariaman setelah melakukan Tera terhadap Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) dengan baik.
Mukhlis Rahman, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung keberadaan Pasar Kota Pariaman yang telah meampu menjadi pusat perbelanjaan tradisional untuk wilayah Kota Pariaman dan bahkan untuk sebahagian masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
“Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan bisa meningkatkan nilai transaksi jual beli dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi,” ucap Mukhlis.
"Dengan adanya pengakuan dari pemerintah pusat ini, masyarakat pariaman dan sekitarnya dapat berbelanja dengan rasa tenang dan nyaman, karena Masyarakat kini tidak perlu khawatir kalau timbangannya tidak pas atau kurang, sebab sudah melalui tahap pengujian hingga dinyatakan lolos," ungkap wako
Dalam kesempatan itu Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyerahkan piagam penghargaan kepada kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), serta meresmikan penetapan pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2016 di seluruh indonesia, salah satu yang mendapatkan Penghargaan Pasar Tertib Ukur adalah Pasar Pariaman.
Mendag menjelaskan pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” lanjut Mendag Enggar.
Dalam keterangan Kadis Perindagkop dan UKM Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit menjelaskan di Tahun 2015 Kota Pariaman mengusulkan Pasar Pariaman untuk mengikuti Pembentukan Pasar tertib Ukur Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Pasar Tertib Ukur yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Pasar Tertib Ukur dilaksanakan di 21 Provinsi pada 93 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Kota Pariaman. Dan di Tahun 2016 di Pasar Pariaman dilakukan proses Pembentukan Pasar Tertib Ukur yang dinilai oleh Kementerian Perdagangan RI, ujarnya
"kita telah melakukan pendataan yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan pelayanan tera/tera ulang, yang bekerjasama dengan pegawai yang berhak yang berada di UPTD Metrologi Legal Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman," ungkap Gusniyeti Zaunit
Tahun 2017 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan penetapan dan peresmian Pasar Tertib Ukur untuk Pasar Pariaman. Setelah dilakukan peresmian Pasar Tertib Ukur, kami akan akan melakukan pemasangan plakat Pasar Tertib Ukur nantinya di Pasar Pariaman sebagai pengakuan pemerintah pusat bahwa Pasar Pariaman salah satu Pasar yang Tertib Ukur di Indonesia, tutupnya. (j/amir)